Pemerintah Kabupaten Balangan dan DPRD terus berupaya memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus berupaya mencari terobosan baru dan memperbaharui peraturan sesuai dengan perkembangan kondisi dan kemajuan daerah.

Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan pengajuan dan pembahasan tujuh Raperda Kabupaten Balangan, terkait penataan kembali penyelenggaraan pemerintah daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan tujuh Raperda oleh DPRD Balangan yang dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir, juga dihadiri Bupati Balangan, dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Pemkab Balangan, Sutikno untuk menyampaikan ketujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.

Tujuh Raperda yang Diusulkan :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
3. Raperda tentang Pajak Daerah.
4. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah.
5. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
6. Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
7. Raperda tentang Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum.

Sutikno mengatakan, meskipun Raperda yang disampaikan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, pihaknya selalu berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Balangan serta dewan perwakilan selaku wakil rakyat.

Sutikno berharap, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Balangan agar selalu bersinergi. Sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terselesaikan.

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Balangan, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan ini, juga dihadiri oleh jajaran Kepala SKPD lingkup Pemkab Balangan, dan unsur Forkopimda. 

 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020