H Anwar Sanusi, warga Jalan Simpang Gusti, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih ke Pengadilan Negeri Banjarmasin karena kilometer air di rumahnya tidak ditera ulang, sehingga mengakibatkan naiknya pembayaran rekening tagihan air.
"Karena sudah tiga kali gagal mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, maka kita lanjutkan ke persidangan,"ujar H Anwar Sanusi, selepas mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/10).
Menurut dia, dilakukannya gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin karena merasa dirugikan kilometer air miliknya tidak ditera lima tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang No.2/1981 tentang Tera Ulang.
"Kilometer yang ada sudah 13 tahun usianya, sehingga sangat berpengaruh pada tagihan rekening air dan hal semacam ini banyak dikeluhkan warga,"ungkapnya.
Ditambahkan kuasa hukum penggugat Andi Nurdin, gugatan yang pihaknya lakukan itu berupa materiil dan inmateriil.
"Gugatan materiil Rp150 juta dan gugatan inmateriil Rp1 miliar,"terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, mediasi kedua belah pihak di Prngadilan Negeri Banjarmasin sudah tiga kali dilakukan, namun tidak ada kata kesepakatan.
"Gagalnya mediasi karena tergugat tidak menyanggupi uang ganti rugi materil Rp150 juta dan inmateriil Rp1 miliar,"terangnya.
Sehingga, lanjut dia, gugatan tersebut dilanjutkan ke persidangan.
"Kalau sudah ke persidangan, tetap masih bisa mediasi,"tandasnya.
Sementara, kuasa hukum PDAM Bandarmasih Andi Bastian mengatakan, PDAM siap memperbaiki pelayananan kepada pelanggan, namun nilai gugatan yang keberatan
"Kerugian penggugat hanya satu bulan tagihan rekening air sebesar Rp370 ribu dan tagihan itu sudah diberi keringanan dari PDAM Bandarmasih, bahkan sudah dibayar,"tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Karena sudah tiga kali gagal mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, maka kita lanjutkan ke persidangan,"ujar H Anwar Sanusi, selepas mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/10).
Menurut dia, dilakukannya gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin karena merasa dirugikan kilometer air miliknya tidak ditera lima tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang No.2/1981 tentang Tera Ulang.
"Kilometer yang ada sudah 13 tahun usianya, sehingga sangat berpengaruh pada tagihan rekening air dan hal semacam ini banyak dikeluhkan warga,"ungkapnya.
Ditambahkan kuasa hukum penggugat Andi Nurdin, gugatan yang pihaknya lakukan itu berupa materiil dan inmateriil.
"Gugatan materiil Rp150 juta dan gugatan inmateriil Rp1 miliar,"terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, mediasi kedua belah pihak di Prngadilan Negeri Banjarmasin sudah tiga kali dilakukan, namun tidak ada kata kesepakatan.
"Gagalnya mediasi karena tergugat tidak menyanggupi uang ganti rugi materil Rp150 juta dan inmateriil Rp1 miliar,"terangnya.
Sehingga, lanjut dia, gugatan tersebut dilanjutkan ke persidangan.
"Kalau sudah ke persidangan, tetap masih bisa mediasi,"tandasnya.
Sementara, kuasa hukum PDAM Bandarmasih Andi Bastian mengatakan, PDAM siap memperbaiki pelayananan kepada pelanggan, namun nilai gugatan yang keberatan
"Kerugian penggugat hanya satu bulan tagihan rekening air sebesar Rp370 ribu dan tagihan itu sudah diberi keringanan dari PDAM Bandarmasih, bahkan sudah dibayar,"tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020