Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdul Rahman mengatakan, salah satu program yang saat ini pihaknya lakukan adalah, penghentian perkara di tingkat penuntutan atau restorative justice melalui perdamaian kedua belah pihak.
"Berdasarkan peraturan Jaksa Agung No : 15 Tahun 2020, kejaksaan memiliki kewenangan untuk penghentian perkara,"ujar Kajari Tanah Laut Abdul Rahman, di Pelaihari, Rabu (14/10).
Menurut dia, hal itu sudah pihaknya laksanakan berupa perkara pelanggaran lalu lintas terhadap terdakwa Irwan Feriadi bin Sutimbang dengan korban Ahmad Maulana.
"Untuk persyaratan penghentian penuntutan itu kedua belah pihak harus berdamai dengan surat perdamaian dan disaksikan keluarga korban maupun pihak tersangka,"ungkapnya.
Pada kesempatan itu, sebut dia, pihaknya juga mengingatkan agar kedepan agar berhati-hati mengendarai mobil di jalan raya.
"Hari ini juga dilakukan penyerahan penetapan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,"terang Abdul Rahman.
Lebih lanjut dia mengemukakan, perkara bisa dilakukannya penghentian tuntutannya di bawah lima tahun.
"Untuk perkara tertentu seperti Narkoba, pembunuhan dan ancamannya berat tidak bisa dilakukan penghentian penuntutan,"tegasnya.
Namun, papar dia, seperti penganiayaan, penggelapan, penipuan, pencurian yang nilainya dibawah Rp250 ribu bisa dilakukan penghentian penuntutan.
Tujuan dari penghentian penuntutan itu, sambung dia, sebagai bentuk rasa keadilan hukum pada masyarakat.
"Pada hal-hal tertentu masyarakat ingin tidak sampai ke pengadilan karena mereka sudah berdamai dan dibuktikan dengan surat perdamaian, bahkan disaksikan tokoh masyarakat serta kepolisian memberikan persetujuan walapun sudah P21. Kita juga harus menghargai penyidiknya,"tandasnya.
Hingga saat ini, beber dia, perkara yang dihentikan penuntutannya baru satu di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Kemudian, tambahnya, perkara tersebut berupa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 Juli 2020 di ruas Jalan A Yani, wilayah RT 12 Desa Asam-zasam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Berdasarkan peraturan Jaksa Agung No : 15 Tahun 2020, kejaksaan memiliki kewenangan untuk penghentian perkara,"ujar Kajari Tanah Laut Abdul Rahman, di Pelaihari, Rabu (14/10).
Menurut dia, hal itu sudah pihaknya laksanakan berupa perkara pelanggaran lalu lintas terhadap terdakwa Irwan Feriadi bin Sutimbang dengan korban Ahmad Maulana.
"Untuk persyaratan penghentian penuntutan itu kedua belah pihak harus berdamai dengan surat perdamaian dan disaksikan keluarga korban maupun pihak tersangka,"ungkapnya.
Pada kesempatan itu, sebut dia, pihaknya juga mengingatkan agar kedepan agar berhati-hati mengendarai mobil di jalan raya.
"Hari ini juga dilakukan penyerahan penetapan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,"terang Abdul Rahman.
Lebih lanjut dia mengemukakan, perkara bisa dilakukannya penghentian tuntutannya di bawah lima tahun.
"Untuk perkara tertentu seperti Narkoba, pembunuhan dan ancamannya berat tidak bisa dilakukan penghentian penuntutan,"tegasnya.
Namun, papar dia, seperti penganiayaan, penggelapan, penipuan, pencurian yang nilainya dibawah Rp250 ribu bisa dilakukan penghentian penuntutan.
Tujuan dari penghentian penuntutan itu, sambung dia, sebagai bentuk rasa keadilan hukum pada masyarakat.
"Pada hal-hal tertentu masyarakat ingin tidak sampai ke pengadilan karena mereka sudah berdamai dan dibuktikan dengan surat perdamaian, bahkan disaksikan tokoh masyarakat serta kepolisian memberikan persetujuan walapun sudah P21. Kita juga harus menghargai penyidiknya,"tandasnya.
Hingga saat ini, beber dia, perkara yang dihentikan penuntutannya baru satu di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Kemudian, tambahnya, perkara tersebut berupa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 Juli 2020 di ruas Jalan A Yani, wilayah RT 12 Desa Asam-zasam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020