DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi dua peraturan daerah (Perda), yakni, terkait pemadam kebakaran (Damkar) dan Reklame pada rapat paripurna dewan, Senin.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif usai rapat paripurna dewan tersebut menyampaikan, bahwa kedua Perda yang direvisi ini atas inisiatif pihaknya dilegislatif.

"Kita yang ajukan ke pemerintah kota agar dua Perda ini direvisi," ujar politisi PPP tersebut.

Perda tersebut adalah Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perubahan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dijelasnya, alasan dilakukannya revisi Perda Damkar atas dasar penyesuaian terhadap situasi saat ini, diantaranya menyangkut zonasi dalam penanganan musibah kebakaran.

"Akan disisipkan juga terkait asuransi kesehatan dan keselamatan bagi petugas pemadam kebakaran itu," ucap Arufah.

Sebab ini penting jadi perhatian, karena petugas pemadam kebakaran di daerah ini puluhan ribu, khususnya yang swasta atau badan pemadam kebakaran (BPK) swadaya masyarakat.

"Supaya pemerintah kota kedepannya ada perhatian betul bagi pejuang musibah kebakaran di daerah kita ini," tuturnya.

Terkait revisi Perda Reklame, Arufah menyampaikan, hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam penarikan pajak dan retribusi.

Sebab dalam ketentuan, jelasnya, pemerintah kota tidak diberikan kewenangan lagi dalam penarikan retribusi atau pajak reklame. 

"Artinya Pemkot sudah tidak bisa menarikan pajak reklame, karena melanggar aturan pemerintah, ini yang mau kita luruskan dalam revisi Perda itu" ucapnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020