Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba YA (42) di Jalan Trans Kalsel – Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Selasa (29/9).

Tersangka YA terbukti memiliki dua paket sabu - sabu seberat 0,51 gram jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri berhasil menyita barang bukti dua paket sabu -sabu dengan berat masing - masing 0,23 gram dan 0,28 gram, satu kotak rokok tempat menyimpan sabu serta satu unit hp.

Berawal dari informasi yang didapat petugas adanya keributan di sebuah rumah kontrakan Desa Kasiau, petugas pun langsung mendatangi alamat tersebut dan melihat YA membuang kotak rokok ke tanah.

Melihat situasi itu, respon petugas di lapangan sangat cepat memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mengamankan YA.

Saat diperiksa isi kotak rokok ternyata didalamnya terdapat dua paket sebuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu.

Akhirnya warga Jalan Basuki Rahmat Tanjung ini pun tidak berkutik lagi dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020