Banjarmasin,  (Antaranews Kalsle) - DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Raperda keterbukaan informasi publik dan penambahan penyertaan modal Pemprov setempat kepada PT Bank Kalsel untuk menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, Kamis.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas kerja sama yang baik sehingga semua Raperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tingkat provinsi tahun 2014 bisa terselesaikan.

Selain itu, Gubernur Kalsel dua periode yang berakhir Agustus 2015 itu menyatakan, akan memperhatikan dan melaksanakan sesaran ataupun pendapat dari anggota DPRD provinsinya.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berharap, agar semua instansi yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik di provinsinya harus betul-betul terbuka dalam hal informasi yang memang menjadi hak publik.

Dalam kaitan keterbukaan informasi publik tersebut, Pansus Raperda itu melalui juru bicaranya Soegeng Soesanto meminta, semua instansi, terutama dalam jajaran Pemprov Kalsel agar mempersiapkan sejak dini petugas yang akan memberikan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik.

"Dengan adanya petugas khusus, selain kepala instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diharapkan kebutuhan masyarakat akan informasi bisa segera terlayani dengan cepat dan sebaik-baiknya," ujar wakil rakyat tingkat provinsi tersebut.

Sementara Pansus Raperda penambahan penyertaan modal Pemprov dalam bentuk aset daerah kepada Bank Kalsel berharap, banknya "urang banua" (masyarakat daerah tersebut) semakin berkembang dan maju, dengan adanya penambahan modal.

Harapan lain atau secara khusus, Bank Kalsel betul-betul bisa menjadi tumpuan untuk peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat setempat, terutama bagi golongan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pinta Pansus tersebut melalui juru bicaranya Husaini Aliman.

Penambahan penyertaan modal Pemprov berupa aset itu terdiri eks Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kalsel di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.

Selain itu, tanah dan bangunan milik Pemprov Kalsel yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km34 Kelurahan Loktabat, Kota Banjarbaru yang selama ini tidak termanfaatkan.

Raperda KIP merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel. Sebagai rangkaian pembahasan terakhir, Pansus Raperda itu melakukan konsultasi dengan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu.

Sedangkan Raperda penambahan penyertaan modal berasal dari eksekutif/Pemprov setempat, dan dalam rangkaian pembahasan terakhir Pansusnya juga melakukan konsultasi ke Asosiasi Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia di Jakarta pekan lalu.

Pewarta: Oleh Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014