Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan ribuan tablet obat terlarang yang siap edar di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, Jum’at (25/9) sore.

Selain mengamankan 4.013 obat tablet berlogo Y polisi juga menangkap FH (19), warga Desa Palapi terkait kepemilikan empat botol besar obat tersebut.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan pria berinisial FH diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penangkapan FH bermula dari informasi yang didapat oleh petugas bahwa adanya orang membawa paketan yang diduga berisikan obat -obatan terlarang dari kantor JNE Tanjung menuju Kecamatan Muara Uya.

Petugas gabungan resnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri dan satlantas Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 16.30 wita FH sampai disebuah rumah di Desa Palapi yang tanpa ia sadari sudah dibuntuti oleh petugas.

Akhirnya FHA ditangkap petugas dan ketika dilakukan pemeriksaan isi paket langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasilnya paketan yang dibawa FHA adalah 4 botol besar diduga berisikan obat tablet warna putih logo Y.

FH mengakui obat – obatan yang ia dapatkan dengan cara membeli disebuah aplikasi belanja online seharga Rp300 ribu.

“Kini FHA jalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong”, terang Muchdori.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020