Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarbaru siap menjatuhkan sanksi tindakan langsung (tilang) kepada pengendara sepeda motor yang memakai masker tetapi tidak mengenakan helm pelindung kepala. 

"Personel di lapangan siap menilang setiap pengendara motor yang pakai masker tetapi tidak mengenakan helm karena pengendara wajib pakai helm," ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Apriyansa S di Banjarbaru, Senin. 

Ditegaskan, pernyataan bernada peringatan itu disampaikan terkait ungkapan ditengah masyarakat yang menyebutkan pengendara motor tidak apa-apa (tidak ditilang) selama masih memakai masker. 

Diketahui, anggapan itu muncul ditengah aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 berupa pemakaian masker bagi setiap pengendara motor dan disalahartikan boleh tidak memakai helm. 

"Helm wajib dikenakan pengendara karena bagian dari kelengkapan bagi pengendara dan fungsinya mencegah fatalitas untuk melindungi kepala, sedangkan masker mencegah penularan COVID-19," ungkapnya. 

Ditekankan, pihaknya memang cukup sering mendengar kalimat "tidak pakai helm tidak apa-apa, asalkan pakai masker" sehingga mengharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan yang salah tersebut. 

"Intinya, personel yang bertugas dan patroli di lapangan siap menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara tidak pakai helm. Sanksi tidak diatur sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berupa denda," ucapnya. 

Ditambahkan alumnus Akpol tahun 2010 itu, Satlantas Polres Banjarbaru mengisi Hari Satuan Lalu Lintas ke-65 dengan bakti sosial membagikan ratusan paket sembako kepada berbagai kalangan.

Jumlah sembako yang disiapkan sebanyak 150 paket dan dibagikan kepada, warakawuri, pensiunan Polri, korban lakalantas, hingga warga yang terdampak COVID-19 seperti tukang ojek dan lainnya.

"Dijadwalkan, Selasa besok puncak peringatan HUT Satlantas diperingati sederhana di aula mapolres dengan diikuti pejabat utama dan menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020