Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengumumkan pencabutan kebijakan tarif dasar 10 kubik pemakaian air bersih PDAM Bandarmasih.

Pencabutan kebijakan yang sudah diterapkan sejak 2017 ini langsung diumumkan wali kota usai rapat bersama jajaran direksi dan badan pengawas PDAM Bandarmasih tersebut di kantor PDAM Bandarmasih, Rabu.

"Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori mulai Oktober 2020," tegasnya.

Dia beralasan penghapusan kebijakan ini sebagai respon dari keluhan masyarakat, baik langsung ke pemerintah kota maupun yang disampaikan lewat pihak legislatif.

"Kita harap ini bisa meringankan beban masyarakat, apalagi masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Ibnu Sina menegaskan, bahwa penarikan kebijakan tarif dasar 10 kubik ini tidak akan mengganggu kinerja PDAM.

Ditegaskan juga Direktur Umum PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Achmadi, bahwa kebijakan mencabut kebijakan tarif dasar 10 kubik pemakaian ini tidak mengurangi kinerja distribusi air minum.

"Dimulai kebijakan iuran air yang 50 persen tidak menganggu kita, karena bisa digunakan efesiensi anggaran," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PDAM Bandarmasih pada 2017 lalu membuat kebijakan yang disetujui pemerintah kota bahwa tarif dasar pemakaian air bersih sebanyak 10 kubik, meski masyarakat hanya menggunakan satu atau dua kubik.

Meskipun disoal dan diprotes saat kebijakan itu keluar, PDAM beralasan kebijakan ini mengacu pada aturan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang penentuan tarif air minum. 

Selain itu, PDAM Bandarmasih juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Air Minum. 

Dalam aturan itu standar pelayanan untuk satu rumah tangga ditentukan minimal 10 meter kubik yang bisa dilayani.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020