Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Riduan Masykur berpendapat, tidak mesti semua pengedar atau penjual narkoba mendapat hukuman mati. 


"Pada prinsipnya saya sependapat dan mendukung hukuman mati bagi pengedar atau penjual narkoba, tapi tidak semua pengedar atau penjual barang haram tersebut dihukum mati," katanya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa.

Menurut politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) tersebut, pemberian sanksi berupa hukum mati kepada pengedar atau penjual narkoba hanya bagi yang kelas "kakap" atau dalam batas-batas tertentu menjual/mengedarkan barang haram itu.

"Jangan mereka kelas `teri` dan terlebih lagi mereka yang terpaksa melakukan karena tuntutan perut keluarga sehingga turut menjual/mengedarkan narkoba itu juga mendapat sanksi hukuman mati," sarannya.

Ia mencontohkan, seseorang yang mencuri seekor sapi semestinya mendapat hukuman yang lebih berat daripada mencuri seekor ayam, bukan sama atau sebaliknya pencuri sapi bisa bebas, sedangkan pencuri ayam mendekam dalam penjara.

"Contoh lain, seorang pencuri setandar pisang mendapat hukuman berbulan-bulan, apalagi sampai bertahun-tahun. Apakah yang demikian itu adil? ujar wakil rakyat yang juga sering sebagai dewan hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kalsel tersebut.

Menurut dia, untuk merumuskan batasan-batasan penjualan/pengedaran barang haram itu sehingga pengedar/penjualnya mendapat hukuman mati, merupakan tanah para akdemisi atau pakar hukum serta aparat penegak hukum.

"Para pakar dan praktisi hukum, termasuk aparat penegak hukum yang merumuskan berapa kadar berat narkoba yang dijual/diedarkan, sehingga yang bersangkutan sudah sepantasnya mendapat hukuman mati," tandas wakil rakyat yang menyandang gelar magister bidang ilmu hukum itu.

Anggota DPRD Kalsel dua periode dari PBR tersebut sependapat, narkoba tersebut bukan saja akan merusak generasi bangsa, tapi lebih dari itu bangsa menjadi tidak berdaya.

Oleh sebab itu, pemerintah atau pihak-pihak terkait agar segera membuat aturan yang lebih ketat lagi terhadap peredaran/penjualan secara ilegal barang haram yang bisa mengancam kelangsungan negara dan bangsa Indonesia, demikian Riduan.

  Sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel merekomendasikan, agar pengedar/penjual narkoba tersebut mendapat sanksi berupa hukuman mati.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014