Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin akan meminta kepada Kementerian ESDM untuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintahnya dengan investor pulau Lerek-lerekan guna membicarakn potensi dan eksploitasi pulau kaya gas tersebut.


Menurut Gubernur di Banjarmasin, Selasa, pertemuan tersebut sangat penting dilakukan, untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, pascakembalinya pulau yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi sengketa dengan Sulawesi Barat tersebut.

"Kami akan mencari kesempatan untuk melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan ESDM serta perusahaan, guna membicarakan potensi dan eksploitasi pulau tersebut," katanya.

Menurut Gubernur, beberapa waktu lalu, Pemprov Kalsel telah menerima surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pulau Lerek-lerekan resmi masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hanya saja, kata dia, terhadap keputusan tersebut, Provinsi Sulawesi Barat, mengajukan surat kepada Kemendagri untuk melakukan pengukuran ulang terkait batas wilayah antar pulau tersebut.

"Tetapi untuk status wilayah sudah final masuk Kabupaten Kotabaru, itu tidak bisa diotak-atik," katanya.

Hanya saja, tambah dia, terkait bagi hasil dari keuntungan eksploitasi tersebut, berdasarkan undang-undang Minerba, Sulbar, sebagai tetangga Kalsel, juga bakal mendapatkan bagi hasil atau "sharing" dengan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jumlahnya mungkin tidak sebesar yang diperoleh Kalsel, namun Sulbar masih mendapatkan dana bagi hasil tersebut," katanya.

Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan Pulau Lerek-Lerekkan (Pulau Lari-Larian) di Selat Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang selama ini menjadi "rebutan" dengan Sulawesi Barat masuk wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Sugiono Yajie mengatakan, berdasarkan Permendagri nomer 53 tahun 2014 tentang sengketa pulau Lerek-Lerekkan, ditetapkan bahwa pulau kaya sumber daya alam tersebut masuk wilayah Kalsel.

Permendagri nomer 53 tersebut, sekaligus menganulir Permendagri nomer 43 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Pulau Lerek-Lerekkan masuk Sulawesi Barat.

Kendati telah ditetapkan wilayah yang selama ini menjadi sengketa dua provinsi tersebut masuk Kalsel, namun berdasarkan Permendagri tersebut, pulau itu tetap bernama Lerek-Lerekkan.

Kenapa Lerek-Lerekkan, tambah dia, karena Permendagri nomer 53 tahun 2014 tersebut, menganulir Permendagri nomer 43 tahun 2011, yang berisi ketetapan tentang pulau Lerek-Lerekkan.

Nama Lerek-Lerekkan, merupakan nama sebutan yang diberikan dari Sulawesi Barat, sedangkan Kalsel menyebutnya Pulau Lari-Larian.

  "Karena di Permendagri sebelumnya disebut Lerek-Lerekkan, akhirnya di Permendagri baru juga disebut dengan nama yang sama, tetapi itu tidak menjadi soal," katanya.   

Pewarta: Ulul Maskiriah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014