Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Bala Putra Dewa, menyampaikan telah berhasil meringkus dan mengamankan tahanan, Sandi (26) yang kabur dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pengamanan tahanan tersebut atas kerjasama dengan petugas gabungan dari Polres Balangan, Polsek Juai, Polsek Paringin dan Buser Polres Tabalong, berhasil diamankan Rabu (2/9) lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
"Tahanan kabur ini diamankan di tempat persembunyiannya di perkebunan karet, Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (5/9) sore.
Baca juga: Hadapi Pilgub, Polres HSS laksanakan latihan pra operasi
Dijelaskan dia, pengamanan tahanan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari hasil penyelidikan, bahwa tahanan tersebut kabur ke arah persembunyiannya di Desa Tawahan, kemudian tim berhasil mengamankannya.
Tahanan ini merupakan warga Jalan Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dilaporkan kabur atau melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya, Minggu (30/8) sekitar pukul 04.00 Wita.
Melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya, dengan cara menjebol dinding tembok tepatnya di saluran pembuangan air di kamar mandi ruang tahanan.
Baca juga: Video - Pembunuh dan pembuang mayat perempuan merupakan pelaku tunggal
"Status tahanan adalah tersangka perkara pencurian sepeda motor yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Sungai Raya, yang sudah sampai tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke kejaksaan," katanya.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP / 11 / VII / 2020 / Kalsel / Res Hss / Sek Sungai raya, tertanggal tanggal 26 juli 2020, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Junto Pasal 362 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia mengatakan, pengamanan tahanan tersebut atas kerjasama dengan petugas gabungan dari Polres Balangan, Polsek Juai, Polsek Paringin dan Buser Polres Tabalong, berhasil diamankan Rabu (2/9) lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
"Tahanan kabur ini diamankan di tempat persembunyiannya di perkebunan karet, Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (5/9) sore.
Baca juga: Hadapi Pilgub, Polres HSS laksanakan latihan pra operasi
Dijelaskan dia, pengamanan tahanan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari hasil penyelidikan, bahwa tahanan tersebut kabur ke arah persembunyiannya di Desa Tawahan, kemudian tim berhasil mengamankannya.
Tahanan ini merupakan warga Jalan Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dilaporkan kabur atau melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya, Minggu (30/8) sekitar pukul 04.00 Wita.
Melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Sungai Raya, dengan cara menjebol dinding tembok tepatnya di saluran pembuangan air di kamar mandi ruang tahanan.
Baca juga: Video - Pembunuh dan pembuang mayat perempuan merupakan pelaku tunggal
"Status tahanan adalah tersangka perkara pencurian sepeda motor yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Sungai Raya, yang sudah sampai tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke kejaksaan," katanya.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP / 11 / VII / 2020 / Kalsel / Res Hss / Sek Sungai raya, tertanggal tanggal 26 juli 2020, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Junto Pasal 362 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020