Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo, menyampaikan pelaku pembunuhan dan pembuang mayat berjenis kelamin perempuan di jalan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, merupakan pelaku tunggal.

Ia mengatakan, pelaku Yudi Riswanto (27) telah diamankan di rumahnya, di Landasan Ulun, Banjarbaru, Sabtu (18/7) sekitar pukul 04.30 pagi, dan sesuai sesuai identitas kependudukan merupakan warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

"Tim gabungan memang mengamankan dua orang lainnya selain pelaku, dalam kedua orang tersebut masih berstatus saksi dan kita masih melakukan melakukan koordinasi dalam penyelidikan, termasuk karena kejadian pembunuhan dilakukan di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU)," katanya.

 


Baca juga: Pelaku tega habisi korban yang dipacarinya lima bulan dengan kunci roda

Dijelaskan dia, pelaku setelah membunuh korban yang dipacarinya lima bulan, Ermanelly Cassanova (36) dan membuang mayatnya, kemudian menjual sepeda motor korban kepada saksi MY, melalui perantaraan saksi SP seharga Rp 4,5 juta.

Pelaku menjanjikan akan memberikan SP imbalan Rp500 ribu apabila sepeda motor jenis Honda Beat tersebut laku dijual, diketahui antara pelaku dan SP merupakan rekan seprofesi sebagai sopir atau rental.

Adapun, saksi SP mengatakan bersama pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke tempat showroom jual beli sepeda motor milik MY dan disepakati jual beli kendaraan tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Inilah kronologis kasus pembunuhan dan penemuan mayat perempuan dalam karung

Sementara MY, yang berprofesi sebagai pedagang sepeda motor beranggapan merasa tidak ada masalah membeli karena surat menyurat kendaraan karena lengkap, begitupun ketika ditanyakan pemilik pertamanya dijawab kontan.

"Tidak dilakukan pemeriksaan mesin dan sepeda motor tersebut dimasukkan ke showroom, dan baru mengetahui kasus pembunuhan ini karena ikut diamankan tadi pagi," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020