Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membawa dua narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan karena terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan bandar narkoba.
"Memang benar ada kasus yang melibatkan dua napi. Mereka sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, narapidana berinisial MD diketahui mendekam di Lapas Perempuan Martapura. Sedangkan warga binaan berinisial OM menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar.
"Jadi kedua napi ini diduga terlibat dalam aliran dana bisnis jaringan pengedar narkotika berdasarkan hasil data tracing aset penyidikan Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN," beber Aris.
Adapun sejumlah aset sang narapidana juga sudah disita sebagai barang bukti. Di antaranya rumah dan sejumlah unit mobil yang diduga hasil kejahatan narkotika.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan petugas Lapas yang terseret dalam kasus tersebut, Aris mengaku belum mengetahui pasti lantaran penyidikannya ditangani oleh BNN.
"Kita hanya memfasilitasi Direktorat TPPU dalam menangani kasus ini di Kalsel. Salah satunya untuk memudahkan koordinasi ke Lapas dan pihak terkait lainnya di sini," timpal jenderal bintang satu itu.
Jaringan pengedar narkotika kerap melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai modus menyamarkan hasil kejahatan bisnis haram narkotika agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.
BNN melalui Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan pun terus mengasah kemampuan para penyidiknya agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Memang benar ada kasus yang melibatkan dua napi. Mereka sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, narapidana berinisial MD diketahui mendekam di Lapas Perempuan Martapura. Sedangkan warga binaan berinisial OM menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar.
"Jadi kedua napi ini diduga terlibat dalam aliran dana bisnis jaringan pengedar narkotika berdasarkan hasil data tracing aset penyidikan Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN," beber Aris.
Adapun sejumlah aset sang narapidana juga sudah disita sebagai barang bukti. Di antaranya rumah dan sejumlah unit mobil yang diduga hasil kejahatan narkotika.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan petugas Lapas yang terseret dalam kasus tersebut, Aris mengaku belum mengetahui pasti lantaran penyidikannya ditangani oleh BNN.
"Kita hanya memfasilitasi Direktorat TPPU dalam menangani kasus ini di Kalsel. Salah satunya untuk memudahkan koordinasi ke Lapas dan pihak terkait lainnya di sini," timpal jenderal bintang satu itu.
Jaringan pengedar narkotika kerap melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai modus menyamarkan hasil kejahatan bisnis haram narkotika agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.
BNN melalui Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan pun terus mengasah kemampuan para penyidiknya agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020