Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota tersebut cukup besar mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tera ulang.
Menurut Kabid Kemetrologian dan Standarisasi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Dahliana di Banjarmasin, Kamis, penerapan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Kemetrologian sangat maksimal dilaksanakan, khususnya untuk penarikan retribusi layanan tera ulang.
Sebagaimana diketahui, pelayanan tera/tera ulang adalah dipungut retribusi atas pelayanan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Menurut dia, dengan diterapkannya aturan baru ini pendapatan PAD meningkat lebih 100 persen, bahkan hingga kini sudah mencapai target Rp250 juta.
Dikatakan dia, PAD untuk layanan tera ulang ini pada APBD murni ditargetkan Rp400 juta, namun karena terjadi pandemi COVID-19, di mana ada kendala, maka diturunkan menjadi Rp250 juta.
"Karena target Rp250 juta ini sudah tercapai, pada proyeksi pada APBD perubahan, ditambah lagi Rp100 juta, hingga totalnya Rp350 juta," papar Dahliana.
Menurut dia, pelayanan tera ulang hanya dilaksanakan pihaknya setiap tahun sekali, baik di pasar untuk tera ulang alat-alat ukuran, timbangan, takaran pada pedagang, juga untuk perusahaan seperti di Pertamina, yakni, untuk truk tangki BBM dan SPBU.
"Juga kita kerjasama dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) menera meteran airnya di pelanggan," terang Dahliana.
Dia menyatakan, ada enam petugas yang melaksanakan layanan tera ulang bagi objek retribusi ini, di mana mencukupi untuk melaksanakan tugasnya.
Dia menyatakan, dalam pelaksanaan tera ulang ini, tentunya sering ditemui adanya kecurangan atau ketidakjujuran dilakukan para pedagang.
"Memang Perdanya tidak ada sanksi, tentunya kalau menemukan kondisi itu, para petugas kita sudah dengan baik memberikan pemahaman, termasuk pemahaman lewat agama, bahwa kecurangan itu dosa," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurut Kabid Kemetrologian dan Standarisasi Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Dahliana di Banjarmasin, Kamis, penerapan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Kemetrologian sangat maksimal dilaksanakan, khususnya untuk penarikan retribusi layanan tera ulang.
Sebagaimana diketahui, pelayanan tera/tera ulang adalah dipungut retribusi atas pelayanan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Menurut dia, dengan diterapkannya aturan baru ini pendapatan PAD meningkat lebih 100 persen, bahkan hingga kini sudah mencapai target Rp250 juta.
Dikatakan dia, PAD untuk layanan tera ulang ini pada APBD murni ditargetkan Rp400 juta, namun karena terjadi pandemi COVID-19, di mana ada kendala, maka diturunkan menjadi Rp250 juta.
"Karena target Rp250 juta ini sudah tercapai, pada proyeksi pada APBD perubahan, ditambah lagi Rp100 juta, hingga totalnya Rp350 juta," papar Dahliana.
Menurut dia, pelayanan tera ulang hanya dilaksanakan pihaknya setiap tahun sekali, baik di pasar untuk tera ulang alat-alat ukuran, timbangan, takaran pada pedagang, juga untuk perusahaan seperti di Pertamina, yakni, untuk truk tangki BBM dan SPBU.
"Juga kita kerjasama dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) menera meteran airnya di pelanggan," terang Dahliana.
Dia menyatakan, ada enam petugas yang melaksanakan layanan tera ulang bagi objek retribusi ini, di mana mencukupi untuk melaksanakan tugasnya.
Dia menyatakan, dalam pelaksanaan tera ulang ini, tentunya sering ditemui adanya kecurangan atau ketidakjujuran dilakukan para pedagang.
"Memang Perdanya tidak ada sanksi, tentunya kalau menemukan kondisi itu, para petugas kita sudah dengan baik memberikan pemahaman, termasuk pemahaman lewat agama, bahwa kecurangan itu dosa," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020