Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru mengisyaratkan agar pemerintah daerah setempat membatasi sejumlah proyek pembangunan yang memerlukan dana besar pada 2021, dan prioritaskan penyelesaian hutang.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, pemerintah daerah harus membatasi program pembangunan di 2021 yang memerlukan dana besar, dan prioritaskan penyelesaian hutang pada pihak ketiga khususnya kontraktor.

"Sesuai regulasi dan ketentuan, hutang pada kontraktor itu sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayarnya, karena mereka (kontraktor lokal) kemampuan terbatas, yang harus membayar tenaga kerja, angsuran bank dan lain-lain," kata Syairi, Jumat.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah daerah harus menjadikan penyelesaian hutang ini dalam skala prioritas, bisa pada APBD Perubahan 2020 dan jika belum tuntas maka harus dimasukkan pada APBD 2021.

Diketahui, pemerintah daerah Kotabaru menunggak hutang pada konraktor atas sejumlah pekerjaan dengan total nilai Rp78,9 miliar.

Sejumlah kontraktor lokal mendesak Pemerintah daerah Kotabaru segera membayarkan hasil pekerjaan tersebut yang pengalokasiannya pada APBD Perubahan 2020.

Mediasi yang dilakukan DPRD Kotabaru dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) antara perwakilan kontraktor dan pemerintah perwakilan Pemkab Kotabaru, guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Mengemuka dalam forum itu, perwakilan kontraktor mengeluhkan belum dibayarnya hasil pekerjaan dalam dua tahun terakhir, padahal mereka mendapatkan modal dari hutangan di bank yang tetap berbunga dan harus dibayar segera.

Melalui mediasi legislatif yang menghadirkan kedua pihak perwakilan (pemkab dan kontraktor), kontraktor meminta langkah konkret pemda Kotabaru untuk kepastian pembayaran, minimal dibayar sebagian Rp20 miliar pada APBD Perubahan 2020.

Sementara Kepala BPKAD Risya Ahyani dalam pemaparannya, memastikan hutang pemerintah ke kontraktor senilai Rp78,9 miliar akan terbayarkan semua di tahun 2021 mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas terlebih terjadinya pandemi saat ini.

Dalam kesimpulan hearing, kembali Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menekankan kepada pemerintah daerah agar mengutamakan membayar utang pekerja lokal di APBD perubahan.

Syairi mengapresiasi komitmen pemda ditengah pandemi ini yang telah menganggarkan penyelesaian hutang di APBD 2021. Namun ia juga mendorong agar pemda memenuhi tuntutan kontraktor untuk mengalokasikan sebesar Rp20 miliar di APBD perubahan 2020.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020