Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan memperpanjang waktu sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 hingga akhir Agustus 2020.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, di Banjarmasin, Kamis, Perwali nomor 60 tahun 2020 tersebut sudah dua Minggu disosialisasikan atau dari 6 Agustus hingga 20 Agustus ini, untuk diterapkan.

Namun, kata dia, adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 4 tahun 2020, di mana Perwali tersebut harus ada sedikit revisi, maka waktu sosialisasi di perpanjang hingga akhir Agustus.

"Dengan diberlakukannya instruksi Mendagri itu, maka Perwali nomor 60 tahun 2020 akan disesuaikan, dengan adanya penyesuaian tersebut maka sosialisasi kita kepada warga diperpanjang hingga akhir Agustus ini," terangnya.

Dia memastikan, penerapan Perwali dengan sudah ada sedikit revisi itu akan berlaku efektif pada 1 September nanti.

Machli Riyadi belum bisa menyebutkan terkait revisi Perwali tersebut, namun menurut dia tidak begitu banyak, hanya menyangkut teknis, tidak merevisi terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, Perwali nomor 60 tahun 2020 ini Perwali nomor 60 tahun 2020 ini ada sanksi bagi pelanggarnya yang tertuang pada bab IX.

Sanksi tersebut dikenakan bagi orang yang tidak melaksanakan kewajiban tidak pakai masker di luar rumah atau tempat umum dan fasilitas umum dikenakan sanksi, yakni, pertama sanksi teguran, kedua sanksi teguran tertulis, hingga sanksi pembinaan fisik dan sanksi denda Rp100 ribu.

"Satpol PP dibantu pihak berwenang lainnya yang akan menerapkan peraturan ini, kita minta warga jangan bandel untuk tidak mentaati protokol kesehatan," tegasnya.

Sebab, kata dia, penyebaran virus Corona masih terjadi di kota ini, belum signifikan turun, hingga semua harus waspada.

"Saling menjaga, intinya dengan disiplin mentaati protokol kesehatan," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020