Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan akan mengembangkan secara besar-besaran tanaman atau perkebunan karet dan kelapa sawit.

Informasi yang diterima Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis, rencana pengembangan tanaman karet dan kelapa sawit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu oleh PT Golbalindo Nusantara Lestari (GNL).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati HST Nomor : 500/57/53/Tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014, lahan untuk pengembangan tanaman karet dan kelapa sawit tersebut seluas 20.000 hektare (ha).

Lahan untuk perkebunan karet dan kelapa sawit itu masuk kawasan Pegunungan Meratus yang mencakup enam wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Limpasu, Batang Alai Utara (BAU), dan Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Selain itu, di Kecamatan Haruyan yang merupakan daerah asal Bupati HST H Harun Nurasid, serta Kecamatan Batu Benawa dan Kecamatan Hantakan (pemekaran dari Batu Benawa).

Namun dalam SK Bupati HST itu tidak merinci rencana luasan perkebunan karet dan kelapa sawit pada tiap wilayah kecamatan, serta jenis tanaman komoditi untuk kecamatan tersebut, kecuali hanya terlampir peta izin lokasi.

Dalam SK Bupati tersebut juga mewajibkan perusahaan yang mau membuka perkebunan karet dan kelapa sawit di "Bumi Murakata" HST membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain.

Pembebasan tanah itu, berdasarkan SK Bupati HST Nomor : 500/57/503/Tahun 2014 itu harus atas dasar kesepakatan dan pemegang hak atas pihak yang mempunyai kepentingan tersebut.

Keputusan izin lokasi berdasarkan SK Bupati HST tersebut, tidak mengurangi hak keperdataan bagi pemilik tanah yang berada dalam lokasi, bila ternyata dalam areal itu terdapat hak-hak masyarakat, fasilitas umum dan sosial.

Selain itu, fasilitas pemerintah dan kepentingan pihak lain, maka menjadi kewajiban PT GNL untuk menyelesaikan secara baik kepada yang berhak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian dalam pemenuhan kewajiban tersebut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) HST, serta dihindari adanya tindakan yang dapat menimbulkan keresahan.

Beberapa warga Murakata pada dasarnya menyambut positif rencana pengembangan perkebunan karet dan kelapa sawit sebagai upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.

Namun di antara warga mempertanyakan, apakah rencana perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014