Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Sumberdaya Air (SDA) setempat menilai keberadaan keramba apung budidaya ikan di pinggiran Sungai Martapura kawasan Banua Anyar melanggar aturan hukum, karena mengganggu aliran sungai daerah tersebut.


"Sampai saat ini, keberadaan usaha keramba apung sebagai lokasi budidaya ikan tersebut tidak mengantongi ijin," kata Muryanta kepada sejumlah wartawan di balaikota Banjarmasin, Jumat.

Ia menyebutkan,kegiatan tersebut dinilai melanggar aturan seperti melanggar sepadan sungai dimana setiap kegiatan harus memperoleh ijin, kemudian melanggar undang-undang tentang sungai, serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sungai.

Apalagi, kata Muryanta, karamba Banua Anyar itu tidak mengantongi izin dari instansinya termasuk izin dari Balai Besar Sungai dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, keberadaan keramba tersebut akan mempengaruhi kulaitas air di wilayah tersebut, sebab pakan ikan yang setiap hari diberikan kepada ikan tidak semuanya termakan ikan, tetapi jatuh ke dasar sungai yang akan menjadi racun bagi kehidupan air kawasan tersebut.

Muryanta menyatakan, pihaknya bersama dinas-dinas terkait pernah melakukan sosialisasi bertemu langsung dengan para pemilik keramba dan masyarakat sekitarnya guna memberitahukan Keramba apung tersebut tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan aturan.

Tetapi mereka beralasan, keramba apung tersebut menyangkut mata penghasilan masyarakat, dan menjadi binaan salah satu instansi lain, sehingga penertiban atau pembongkaran keramba tersebut tidak pernah dilakukan.

Ia hanya berharap, masyarakat dan instansi lain yang membina para peternak ikan tersebut bisa memaklumi kemauan SDA itu, serta turut mendukung menjaga lingkungan sungai dengan penegakan produk hukumnya.

Ia sendiri pernah memberikan solusi untuk mengalihkan usaha keramba apung Banua Anyar itu dengan membangun kolam -kolam ikan di darat yang tidak lagi melanggar aturan.

Atau kalau memang sulit juga membangun kolam ikan di darat dan tetap keramba, tolonglah bangunan keramba tidak menyita badan sungai namun hanya di pinggiran saja, mengingat sungai di Banjarmasin juga menjadi sarana transportasi.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014