Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya Kepolisian Resor Banjarbaru memusnahkan kurang lebih 9 ons atau 909,52 gram narkotika jenis sabu-sabu barang bukti milik dua tersangka yang berhasil diringkus Polres setempat beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tujuan pemusnahan agar barang bukti tidak disalahgunakan pihak yang berkepentingan menangani perkara," ujar kapolres melalui Kasub Bagian Humas Iptu Tajudin Noor usai giat pemusnahan tersebut. 

Menurut Tajudin, dua tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar barang haram itu merupakan residivis kasus serupa dan dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Banjarbaru menyelamatkan jutaan jiwa dari jerat narkotika tersebut. 

Ditekankannya, pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru itu selaras kebijakan dan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di tengah masyarakat. 

"Seluruh personel Polres khususnya Satuan Resnarkoba siap mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika sesuai arahan pimpinan demi keselamatan masyarakat dan generasi bangsa," ucapnya. 

Dikatakannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan milik dua tersangka berinisial HJ dan RN yang ditangkap di samping sekolah di Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru pada Rabu (22/7).

Penangkapan keduanya dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 12 lembar plastik klip dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih 899,22 gram.

"Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu siap diedarkan di sejumlah wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan kawasan Banua Enam. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, demikian Tajudin. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020