Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan kini mulai memberlakukan tes psikologi bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan untuk seluruh golongan SIM.
"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2020. Namun masih ada sebagian masyarakat pemohon SIM belum mengetahuinya untuk itu terus kami sosialisasikan," terang Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Andi Tri Hidayat, Selasa.
Syarat lulus tes psikologi sejatinya telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 81 ayat 4 poin B berbunyi pemohon SIM harus sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologi. Tes ini menjadi syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani dan tidak buta warna melalui surat keterangan dokter.
Kemudian Perkap No 9 tahun 2012 Pasal 34 tentang Persyaratan Kesehatan berdasarkan Pasal 37 tentang Penilaian Kesehatan Rohani.
Namun, setiap daerah berbeda waktu implementasinya. Dimana Polresta Banjarmasin baru mulai 1 Agustus 2020 menerapkannya.
Andi menjelaskan, tes psikologi untuk menguji tingkat emosi pemohon SIM saat berkendara. Termasuk stabilitas emosi ketika di bawah tekanan seperti menghadapi kemacetan dan berbagai kondisi lainnya.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang secara rohani siap maka dapat lulus tes psikologi sehingga jadi modal dalam berkendara di jalan raya ketika sudah mengantongi SIM," katanya mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya.
Pemohon SIM di Satpas Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21 Kota Banjarbaru cukup tinggi. Apalagi di saat gelaran Operasi Patuh Intan 2020 yang kini masih berlangsung, terjadi peningkatan hingga 30 persen. Dalam sehari, ada sekitar 200 hingga 240 keping SIM dicetak baik baru maupun perpanjangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2020. Namun masih ada sebagian masyarakat pemohon SIM belum mengetahuinya untuk itu terus kami sosialisasikan," terang Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Andi Tri Hidayat, Selasa.
Syarat lulus tes psikologi sejatinya telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 81 ayat 4 poin B berbunyi pemohon SIM harus sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologi. Tes ini menjadi syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani dan tidak buta warna melalui surat keterangan dokter.
Kemudian Perkap No 9 tahun 2012 Pasal 34 tentang Persyaratan Kesehatan berdasarkan Pasal 37 tentang Penilaian Kesehatan Rohani.
Namun, setiap daerah berbeda waktu implementasinya. Dimana Polresta Banjarmasin baru mulai 1 Agustus 2020 menerapkannya.
Andi menjelaskan, tes psikologi untuk menguji tingkat emosi pemohon SIM saat berkendara. Termasuk stabilitas emosi ketika di bawah tekanan seperti menghadapi kemacetan dan berbagai kondisi lainnya.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang secara rohani siap maka dapat lulus tes psikologi sehingga jadi modal dalam berkendara di jalan raya ketika sudah mengantongi SIM," katanya mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya.
Pemohon SIM di Satpas Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21 Kota Banjarbaru cukup tinggi. Apalagi di saat gelaran Operasi Patuh Intan 2020 yang kini masih berlangsung, terjadi peningkatan hingga 30 persen. Dalam sehari, ada sekitar 200 hingga 240 keping SIM dicetak baik baru maupun perpanjangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020