Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil yang dimotori pasangan suami istri dengan menyita sebanyak 10 unit kendaraan roda empat.

"Ada empat tersangka yang diamankan dengan berbagai perannya masing-masing," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Kasus itu berawal dari laporan seorang korban pemilik rental penyewaan mobil di Banjarmasin yang tak kunjung dikembalikan unit kendaraannya yang disewa seseorang.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran petugas, ditangkap tersangka TR yang berdomisili di Kota Banjarbaru. Berdasarkan introgasi polisi, TR mengaku telah menggelapkan 11 unit mobil rental.

Selanjutnya Tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel melakukan pengembangan dengan menangkap lagi tiga orang inisial AS warga Barito Kuala, EF warga Kabupaten Banjar serta YR yang merupakan istri dari TR.

"Jadi tiga tersangka lain ini berperan sebagai perantara yang membantu tersangka utama TR dalam menjalankan aksinya melakukan penggelapan mobil," beber Rifa'i.
Korban menerima kunci dari Kombes Pol Sugeng Riyadi sebagai tanda pengembalian barang bukti mobil. (ANTARA/Firman)


Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan 10 unit mobil. Sedangkan satu unit lainnya masih dicari petugas karena telah digadaikan pelaku kepada orang lain di luar provinsi Kalsel.

"Bahkan ada unit mobil yang kami sita di Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Jadi pelaku ini ada modus gadai dan juga jaminan untuk hutang dia," timpal Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.

Untuk para tersangka dijerat penyidik Pasal 372 tentang Penggelapan jonto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bagi pelaku yang turut serta membantu perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sementara seorang korban Amdiz Williemb menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalsel atas terungkapnya kasus tersebut hingga seluruh unit kendaraannya berhasil kembali.

Secara simbolis, Amdiz menerima kunci dari Kombes Pol Sugeng Riyadi sebagai tanda pengembalian barang bukti kepada korban.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020