Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tri Harnanto, menjelaskan meski masyarakat sudah memiliki hak atas Tanah Objek Landreform (TOL), namun pemanfaatannya harus tetap memperhatikan tujuan dan peruntukkan dari pemberian redistribusi tanah tersebut.

Ia mengatakan, baik Bupati HSS H Achmad Fikry dan pihaknya sepakat mencantumkan pelarangan pemindahan hak maupun alih fungsi atas TOL, tanpa adanya izin atau klausul tertentu.

"Selain itu, Bupati HSS H Achmad Fikry siap menerbitkan Peraturan Bupati, tak hanya sekedar mendukung penuh redistribusi tanah ini, namun juga mampu mencegah munculnya potensi pungutan-pungutan liar dalam prosesnya," katanya, di Kandangan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Paharangan pilot project kampung reforma agraria di HSS

Dijelaskan dia, Redistribusi tanah berdasarkan hasil sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) ini meliputi 1600 bidang tanah, yang berada pada delapan desa, di lima Kecamatan di kabupaten HSS.

Kegiatan redistribusi tanah ini dilaksanakan di Desa Hulu Banyu Kec Loksado sebanyak 324 bidang tanah, dengan luas 317.069 meter persegi, Desa Malinau, Kecamatan Loksado sebanyak 214 bidang tanah dengan luas 74.416 meter persegi.

Desa Malilingin. Kecamatan Padang Batung sebanyak 343 bidang tanah dengan luas 75.701 meter persegi, Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya 88 bidang tanah dengan luas 111.181 meter persegi.

Baca juga: Pemindahan ibu kota negara dan Kalsel gerbang ibu kota, picu potensi konflik agraria

Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang sebanyak 23 bidang tanah dengan luas 13.066 meter persegi, Desa Bamban, Angkinang sebanyak 80 bidang tanah dengan luas 89.144 meter persegi.

Desa Bamban Utara, Angkinang sebanyak 80 bidang tanah dengan luas 89.144 meter persegi dan Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara yang akan dijadikan pilot project Kampung Reforma Agraria sebanyak 302 dengan luas 725.826 meter persegi.

“Insya Allah tahun ini kita terbitkan sertifikatnya untuk masyarakat, selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan akses reformnya, di mana semua stake holder yang terlibat segera masuk untuk membantu dan membina masyarakat untuk memanfaatkan lahan atau bidang tanah bersertifikat ini,”katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020