Buruh di Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menggelar aksi turun ke jalan dengan mengerahkan 7.000 massa untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang rencananya diputuskan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Agustus 2020 mendatang.

"Informasi finalisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja rencananya Agustus, jadi kita sudah merencanakan aksi kembali turun ke jalan dengan tuntutan dibatalkannya RUU yang tak memihak kaum buruh," kata Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan Sumarlan di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, sikap kooperatif kaum buruh melalui lobi-lobi di atas meja nampaknya tak berhasil membuat pemerintah dan DPR membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Untuk itulah, pihaknya akan menunjukkan sikap lebih tegas melalui aksi turun ke jalan menyuarakan aspirasi.

Sumarlan mengaku kecewa dengan wakil rakyat. Bahkan, audiensi antara perwakilan buruh dan DPRD Kalsel yang telah disepakati pada Senin hari ini tidak dihadiri satu pun unsur pimpinan di Dewan termasuk sang Ketua Supian HK.

"Kami sangat kecewa dengan wakil rakyat. Padahal jauh-jauh hari pertemuan ini sudah agendakan dan dijanjikan pimpinan DPRD hadir. Namun, nyatanya hanya dari Komisi IV yang menurut kami tidak bisa menyerap aspirasi yang disampaikan. Karena selain RUU Ciptaker, ada UU tentang Tapera dan permasalahan BPJS juga kami ingin bahas," papar Sumarlan.
Audiensi perwakilan buruh saat audiensi dengan DPRD Kalsel yang tak dihadiri unsur pimpinan. (ANTARA/Firman)


Padahal menurut dia, audiensi untuk menghormati permintaan aparat demi menjaga kondusivitas di masa pandemi COVID-19.

"Hakikatnya kami ingin aksi orasi turun ke jalan. Namun, kalau jalur audiensi tidak berhasil maka kami pastikan demo besar-besaran lagi Agustus nanti ke DPRD Kalsel," katanya.

Kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja muncul karena pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak memihak kaum buruh. Sebaliknya, dinilai oleh pekerja sangat berpihak pada pengusaha yang diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi.

Banyak hal yang sangat merugikan pekerja dan buruh. Di antaranya adanya sistem kluster (cluster) tenaga kerja, upah perjam hilangnya jaminan sosial. Ada tiga prinsip dan sembilan alasan yang sebelumnya telah disampaikan sejumlah serikat buruh besar di Kalimantan Selatan ke DPRD.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020