Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang perlindungan ibu dan anak, dan Raperda tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.


Ketua Pansus II HM Faruk, Kamis mengatakan, keberadaan dua Raperda tersebut dinilai cukup penting dalam menapak arah pembangunan di Kotabaru.

"Dua Raperda ini sebenarnya sudah diusulkan pada tahun 2012, meski sudah beberapa kali pembahasan namun hingga kini masih belum disahkan menjadi perda karena masih harus ada perbaikan dari sisi redaksionalnya,terang Faruk.

Dijelaksnnya, pada 20 Mei lalu Pansus II DPRD Kotabaru bersama Bagian Hukum dan sejumlah SKPD terkait kembali membahas hingga muncul beberapa perbaikan terhadap Raperda, dengan rincian Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak perlu ditambahkan beberapa kaliman, hal ini dimaksudkan untuk perjelas tujuan diterbitkannya perda tersebut.

Sementara Raperda tentang penanggulangan gelandangan, pengemis dan tuna susila perlu adanya revisi pada beberapa pasal khususnya pada Bab IV pasal 11 ayat 1 tentang struktur organisasi lembaga yang menangani masalah ini.

"Hasil kesepakatan rapat bersama tersebut disimpulkan bahwa dua repaerda inisiatif dewan itu sudah dianggap patut untuk disahkan menjadi perda, ungkap Faruk.

Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini menghimbau kepada bupati Kotabaru untuk menindak lanjuti raperda tersebut, segera setelah menjadi perda sesuai pesan azas hukum, bahwa hokum sebenarya merupakan alat rekayasa sosial.

Sementara ditemui terpisah, Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor mengaku optimis lembaga yang dipimpinnya tetap aksn konsisten teradap tugas dan fungsinya meski dipenghujung masa kerja sebagai legislator menyusul telah ditetapkannya para calon legislator baru dalam pemilu 9 April lalu.

"Meski tinggal beberapa bulan masa bakti 2009-2014 ini akan berakhir dan diganti legislator baru, kami tetap optimis legislator yang sekarang ini akan menuntaskan kewajibannya yang salah satunya menuntaskan produk hokum daerah berupa pembahasan sejumlah raperda menjadi perda, ungkap H Yayan.

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014