Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 258,38 gram dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
"Para tersangka sengaja dihadirkan untuk melihat barang haram jenis sabu-sabu milik mereka dimusnahkan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, kata dia, terlebih dahulu dilakukan cek melalui test strip yang disaksikan oleh para tamu undangan, di antaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, LBH Unlam Banjarmasin, dan lainnya.
Pemusnahan itu pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di ruang utama Satuan Reserse Narkoba.
Seberat 258,38 gram dan ekstasi sebanyak 70 butir itu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam ember yang sudah diisi detergen.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata Kapolresta Banjarmasin, hasil tangkapan atau ungkap kasus dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni barang bukti bisa langsung dimusnahkan di tingkat penyidikan dan disisihkan sedikit guna proses sidang para tersangka di pengadilan.
Selain itu, pemusnahan itu sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
"Ratusan gram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi jenis ineks itu dimusnahkan berarti Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 3.945 jiwa dari bahaya narkoba," kata perwira menengah Polri itu didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat.
Akpol angkatan 95 itu mengatakan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang salah satunya pengungkapan peredaran narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Para tersangka sengaja dihadirkan untuk melihat barang haram jenis sabu-sabu milik mereka dimusnahkan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, kata dia, terlebih dahulu dilakukan cek melalui test strip yang disaksikan oleh para tamu undangan, di antaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, LBH Unlam Banjarmasin, dan lainnya.
Pemusnahan itu pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di ruang utama Satuan Reserse Narkoba.
Seberat 258,38 gram dan ekstasi sebanyak 70 butir itu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam ember yang sudah diisi detergen.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata Kapolresta Banjarmasin, hasil tangkapan atau ungkap kasus dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni barang bukti bisa langsung dimusnahkan di tingkat penyidikan dan disisihkan sedikit guna proses sidang para tersangka di pengadilan.
Selain itu, pemusnahan itu sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
"Ratusan gram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi jenis ineks itu dimusnahkan berarti Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 3.945 jiwa dari bahaya narkoba," kata perwira menengah Polri itu didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat.
Akpol angkatan 95 itu mengatakan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang salah satunya pengungkapan peredaran narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020