Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika sebanyak 1.148,62 gram sabu dan 378 butir pil ekstasi.
Seluruh barang haram tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan dibuang ke tangki septic tank yang ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel.
"Barang bukti ini sitaan dari Subdit 1, 2 dan 3 yang diungkap dalam satu bulan terakhir yang sudah mendapat persetujuan jaksa untuk dimusnahkan," terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Jumat.
Untuk Subdit 1 Ditresnarkoba, ada 380,66 gram sabu dan 194 butir ekstasi dari 17 tersangka.
Kemudian Subdit 2 ada 4 tersangka dengan barang bukti 7 butir ekstasi dan 187 gram sabu. Selanjutnya
Subdit 3 ada 6 tersangka dengan sitaan 580,96 gram sabu dan 178 butir ekstasi.
Sehingga total keseluruhan ada 27 tersangka beserta barang bukti 1.148,62 gram sabu dan 378 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.
Menurut Matsari, proses pemusnahan memang dilakukan lebih awal guna mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan seperti adanya penyimpangan oleh oknum anggota dan sebagainya.
"Jadi sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Ini wujud komitmen transparansi penyidik dalam penanganan perkara," pungkas Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
1.148,62 gram sabu dan 378 ekstasi diblender
Sabtu, 1 Februari 2020 7:13 WIB
Barang bukti ini sitaan dari Subdit 1, 2 dan 3 yang diungkap dalam satu bulan terakhir yang sudah mendapat persetujuan jaksa untuk dimusnahkan