Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria pengangguran yang sudah menjadi target polisi saat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba.
"Kami ringkus pelaku saat membawa barang bukti ekstasi jenis ineks sebanyak 100 butir warna hijau muda logo Rolex atau Mahkota," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku diringkus karena gerak geriknya selalu diawasi oleh petugas saat di lapangan, begitu dipastikan membawa barang haram langsung diamankan.
Saat dinterogasi, pelaku yang masih berumur 25 tahun dan terlihat muda itu nampak pasrah begitu petugas dari Satresnarkoba Banjarmasin menemukan barang bukti.
Penangkapan pelaku narkoba yang sudah masuk dalam target operasi polisi itu dilakukan pada Senin (20/7) sore, sekitar pukul 17.30 WITA.
Perwira menengah lulusan Akpol 2005 itu terus mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui bernama ANA alias Noval (25) tidak bekerja, warga Jalan Taruna Praja IV Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Noval yang diduga sering melakukan transaksi narkoba itu diringkus saat berada di Jalan Cempaka Raya dekat Pintu Gerbang Jalab Raya Purna Sakti Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Saat ini Noval sudah kami amankan di ruangan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wahyu yang akrab dengan awak media itu.
Kasat Resnarkoba yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan, hasil penyidikan sementara Noval ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada seluruh warga kota seribu sungai ini untuk jauhi narkoba dan laporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya, siapapu orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap perwira yang pernah masuk dalam tim khusus rajawali hitam Ditreanarkoba Polda Kalsel itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami ringkus pelaku saat membawa barang bukti ekstasi jenis ineks sebanyak 100 butir warna hijau muda logo Rolex atau Mahkota," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku diringkus karena gerak geriknya selalu diawasi oleh petugas saat di lapangan, begitu dipastikan membawa barang haram langsung diamankan.
Saat dinterogasi, pelaku yang masih berumur 25 tahun dan terlihat muda itu nampak pasrah begitu petugas dari Satresnarkoba Banjarmasin menemukan barang bukti.
Penangkapan pelaku narkoba yang sudah masuk dalam target operasi polisi itu dilakukan pada Senin (20/7) sore, sekitar pukul 17.30 WITA.
Perwira menengah lulusan Akpol 2005 itu terus mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui bernama ANA alias Noval (25) tidak bekerja, warga Jalan Taruna Praja IV Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Noval yang diduga sering melakukan transaksi narkoba itu diringkus saat berada di Jalan Cempaka Raya dekat Pintu Gerbang Jalab Raya Purna Sakti Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Saat ini Noval sudah kami amankan di ruangan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wahyu yang akrab dengan awak media itu.
Kasat Resnarkoba yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan, hasil penyidikan sementara Noval ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada seluruh warga kota seribu sungai ini untuk jauhi narkoba dan laporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya, siapapu orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap perwira yang pernah masuk dalam tim khusus rajawali hitam Ditreanarkoba Polda Kalsel itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020