Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Rina Mei Saputri mengatakan Komisi Pemilihan Umum melindungi calon pemilih pada Pilkada 2020 dari terpapar COVID 19 dengan melakukan Rapid Test kepada penyelenggara Pemilu Gubernur Kalimantan Selatan.

"Kemungkinan semua penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur akan di Rapid Test mulai dari anggota KPU hingga PPK, PPS dan KPPS," ujar Rina Mei Saputri di Amuntai, Rabu (15/7).

Rina mengatakan, pelaksanaan Rapid Test diawali dari petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan melaksanakan tugasnya hingga 13 Agustus nanti, karena mereka akan berhadapan langsung dengan masyarakat ketika mendata calon pemilih.

Ia mengatakan sebanyak 507 orang petugas  PPDP akan di Rapid Test hingga 17 Juli nanti yang dipusatkan di beberapa kecamatan.

Setelah keluar hasil Rapid Test dan PPDP dinyatakan negatif COVID 19 maka KPU akan mempersilakan PPDP untuk mendata calon pemilih.
 
Sebanyak 507 petugas PPDP menjalani pemeriksaan Rapid Test yang dilaksanakan KPU Kabupaten HSU tanggal 15 -17 Juli 2020. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

Namun katanya jika hasilnya reaktif, pihak KPU HSU masih akan menunggu keputusan dari KPU pusat untuk mengganti atau tidak petugas yang reaktif tersebut.

Terjadinya wabah COVID 19 dirasakan pihak KPU cukup berdampak pada kegiatan Pilgub Kalsel pada Desember 2020 mendatang, pasalnya KPU akan mengatur phisical distancing para petugas dan pemilih di lokasi TPS.

"Kita juga harus menyediakan Alat Pelindung Diri, masker, face sheld, hand sanitizer dan lainnya," katanya.

Selain itu, bangunan TPS akan diperluas untuk penerapan Phisical Distancing tersebut.Jumlah TPS juga akan bertambah menjadi 507 TPS.

Berikut wawancara dengan Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri :  



 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020