Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Golkar, Athaillah Hasbi, menyampaikan ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19, berhak atas santuan indeks sebesar Rp15 juta per jiwa dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Ia mengatakan, santunan yang diberikan untuk pasien yang telah meninggal dunia disebabkan COVID-19 ini telah disosialisasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial Pemprov dalam edaran sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Kalsel.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi sepakat tuntutan aksi damai batalkan RUU HIP

"Ini merupakan bentuk dukungan Kemensos kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dalam penanganan dampak virus Corona, wujud perhatian pemerintah meringankan beban korban ahli waris yang terkena musibah Corona," katanya, dalam keterangan, Minggu (12/7) siang.

Diharapkan dia, prosedur santunan nantinya agar tidak berbelit, atau tidak malah menyusahkan ahli waris mengurusnya untuk mendapatkan mendapatkan santunan, dan posisi pemerintah kabupaten dan kota dapat membantu dalam pengurusan santunan untuk warga atau ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena terinfeksi COVID-19.

Adapun edaran sosialisasi santuan meninggal dunia disebabkan COVID-19 dari Dinas Sosial Provinsi Kalsel merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI dengan nomor surat 427/3.2/BS.0102/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020.

Edaran ini perihal penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Virus Corona (COVID-19), santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena terinfeksi virus Corona, yang dinyatakan pihak Rumah Sakit atau Puskesmas atau Dinas Kesehatan dengan Indeks Santunan sebesar Rp15 juta.

Baca juga: Anggota DPR RI : Penghapusan dana desa tidak benar

Setiap kepala dinas sosial kabupaten dan kota di Kalsel agar menindaklanjuti permohonan santuan meninggal dunia dan direkomendasikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel dan permohonan ditujukan kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI.

Permohonan dilengkapi dengan lampiran Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, Surat Kematian (Asli), Surat Pernyataan dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit atau Puskesmas yang menyatakan meninggal karena COVID-19, rekening ahli waris dan surat domisili dari kelurahan (Asli).

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020