Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Darul Azhar Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam mensosialisasikan bahaya penggunaan kosmetik ilegel.
"Ini adalah tugas kami untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat secara langsung agar dapat membedakan kosmetik yang legal, dan tidak ilegal sebelum dibeli," kata Kepala Kantor Loka POM Tanah Bumbu Tri Wandiro, di Batulicin, Sabtu.
Selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat berbeda dari sebelumnya, yakni melalui virtual atau online dengan melibatkan beberapa mahasiswa dari Stikes Darul Azhar, Tanah Bumbu dan masyarakat luas lainnya.
Sosialisasi Virtual tersebut juga mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah khususnya yang ada di Kalimantan Selatan.
Dikatakan, menggunakan kosmetik ilegal dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit berubah menjadi hitam. Dan yang paling membahayakan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati manakala kosmetik ilegal tersebut dikonsumsi secara terus menerus.
Bagi yang sudah mengikuti sosialisasi, mereka dapat menyampaikan secara langsung kepada keluarga masing-masing dan kerabat dekatnya terkait bahaya mengunakan kosmetik ilegal.
Menurut Tri Wandiro, cara membedakan kosmetik legal dan ilegal yakni dengan melihat di aplikasi cek BPOM. Di dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat menginput nama produk yang dibeli atau nomor izin edar yang tertera dalam kemasan kosmetik tersebut.
Kosmetik yang dinyatakan legal akan muncul pada aplikasi tersebut, namun kalau produk tidak terdaftar atau ilegal maka pada aplikasi akan muncul data produk tidak ditemukan.
Bukan hanya itu, sosialisasi virtual juga dijelaskan tentang manfaat, bahaya, tantangan dalam berbisnis kosmetik yang benar.
"Langkah awal dalam menjalankan bisnis kosmetik salah satunya yang bersangkutan mengurus permohonan notifikasi kosmetik ke Badan POM RI," ujarnya.
Pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik mampu menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan menerapkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Badan POM.
"Penerapan CPKB bertujuan untuk menjaga mutu produk kosmetik secara konsisten dan menghindari kontaminan silang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ini adalah tugas kami untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat secara langsung agar dapat membedakan kosmetik yang legal, dan tidak ilegal sebelum dibeli," kata Kepala Kantor Loka POM Tanah Bumbu Tri Wandiro, di Batulicin, Sabtu.
Selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat berbeda dari sebelumnya, yakni melalui virtual atau online dengan melibatkan beberapa mahasiswa dari Stikes Darul Azhar, Tanah Bumbu dan masyarakat luas lainnya.
Sosialisasi Virtual tersebut juga mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah khususnya yang ada di Kalimantan Selatan.
Dikatakan, menggunakan kosmetik ilegal dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit berubah menjadi hitam. Dan yang paling membahayakan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati manakala kosmetik ilegal tersebut dikonsumsi secara terus menerus.
Bagi yang sudah mengikuti sosialisasi, mereka dapat menyampaikan secara langsung kepada keluarga masing-masing dan kerabat dekatnya terkait bahaya mengunakan kosmetik ilegal.
Menurut Tri Wandiro, cara membedakan kosmetik legal dan ilegal yakni dengan melihat di aplikasi cek BPOM. Di dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat menginput nama produk yang dibeli atau nomor izin edar yang tertera dalam kemasan kosmetik tersebut.
Kosmetik yang dinyatakan legal akan muncul pada aplikasi tersebut, namun kalau produk tidak terdaftar atau ilegal maka pada aplikasi akan muncul data produk tidak ditemukan.
Bukan hanya itu, sosialisasi virtual juga dijelaskan tentang manfaat, bahaya, tantangan dalam berbisnis kosmetik yang benar.
"Langkah awal dalam menjalankan bisnis kosmetik salah satunya yang bersangkutan mengurus permohonan notifikasi kosmetik ke Badan POM RI," ujarnya.
Pelaku usaha yang ingin memproduksi kosmetik mampu menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan menerapkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Badan POM.
"Penerapan CPKB bertujuan untuk menjaga mutu produk kosmetik secara konsisten dan menghindari kontaminan silang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020