Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel mengagendakan pemanggilan terhadap eks Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sebagai terlapor dalam kasus pembongkaran baliho.

"Minggu depan kami panggil terlapor sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Kamis.

Sugeng mengungkapkan, proses penyelidikan terus berjalan atas laporan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

Hingga kini, penyidik sudah memanggil 10 orang sebagai saksi. Di antaranya dari pihak perizinan, Pemkot Banjarmasin, petugas Satpol PP yang melakukan pembongkaran serta empat perusahaan advertising.

Menurut Sugeng, jika proses penyelidikan sudah dianggap cukup maka pihaknya segera menggelarkan apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Tentu penyidik harus benar-benar teliti memproses laporan ini. Termasuk meminta keterangan ahli apakah ada unsur melawan hukum yang terjadi," tandasnya.
Pembongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin dilakukan Satpol PP Banjarmasin. (ANTARA/Bayu)


Seperti diketahui, kisruh pembongkaran sejumlah baliho besar jenis bando di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin berbuntut laporan polisi oleh para pengusaha periklanan.

Ketua APPSI Kalimantan Selatan Winardi setiono melalui kuasa hukumnya Hotman N Simangunsong mengungkapkan, para pengusaha mengalami kerugian materil Rp8,9 miliar dari rusaknya baliho yang dibongkar.

Pelapor menegaskan, pengusaha periklanan telah dizolimi sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas aksi semena-mena seorang pejabat publik yaitu terlapor Ichwan Noor Chalik atas tindakannya membongkar 10 baliho di secara sepihak.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020