Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, menyampaikan ada temuan 20 mesin sedot pasir di sepanjang Sungai Amandit Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS saat melakukan identifikasi dan inventarisasi.

Ia mengatakan, identifikasi dan inventarisasi dilakukan tanggal 22 Juni 2020 lalu untuk mengetahui sumber pencemaran air Sungai Amandit, dan terkait penangangan penambangan tanpa izin baik batu bara, pasir dan lainnya di HSS memang diperlukan langkah kongkret.

Baca juga: Sampaikan keluhan keruhnya Sungai Amandit, Forlisa datangi kantor DPRD

"Dan langkah kongkret ini tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS juga komitmen dari semua pihak, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum." katanya, dalam jawaban eksekutif dalam Paripurna DPRD HSS, Rabu (8/7) kemarin.

Dijelaskan dia, berkenaan dengan maraknya penambangan pasir di bantaran sungai agar dibina dan diarahkan untuk memiliki izin penambangan, maka terkait perizinan pertambangan kewenangannya ada pada Pemprov Kalsel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan perubahannya.

Beberapa langkah yang telah dilakukan sesuai dengan batas dan kewenangan Pemkab HSS, di antaranya Pemkab melaui SKPD terkait mengadakan sosialisasi kepada para penambang tentang pengelolaan air limbah dan perizinannya.

Baca juga: Pemkab HSS urun rembuk cari solusi penanganan kualitas air Sungai Amandit

Pihaknya juga telah beberapa kali mengirim surat ke Pemprov Kalsel melalui Dinas ESDM Provinsi Kalsel, terkait adanya aktifitas penambangan tanpa izin di Kabupaten HSS, dan selain itu mengadakan pertemuan dengan pengusaha tambang, termasuk para penambang pasir.

"Pertemuan tersebut untuk penanggulangan kekeruhan yang terjadi di Sungai Amandit, kegiatan ini bahkan dihadiri Dinas ESDM Provinsi Kalsel dan dari Balai Wilayah Sungai, namun belum ada langkah secara lebih kongkret Pemprov untuk penangangannya," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020