Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Nida Guslaili Rahmadina, menyampaikan melakukan silaturrahmi dengan Bupati HSS H Achmad Fikry, untuk menindaklanjuti Surat Edaran(SE) KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 531.

Ia mengatakan, sesuai dengan surat edaran ini untuk petugas KPU HSS yang akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dimulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 itu harus di rapid test, maka untuk dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Baca juga: APD penyelenggara Pilkada tunggu pengadaan dari KPU Provinsi Kalsel
 
 “Jadi kita sudah koordinasi dengan pihak terkait, seperti dengan Dinas Kesehatan HSS, dan hari ini dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 yang juga Bupati HSS untuk memastikan jadwal dan tahapan kami tetap bisa berjalan, dan petugas kami dipastikan semuanya di Rapid Test,” katanya, Rabu (8/7).

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS yang selalu mendukung, selalu memfasilitasi dan memberikan arahan serta motivasi-motivasi kepada pihaknya sebagai penyelenggara.

Hal ini juga karena hanya ada beberapa bulan lagi menuju 9 Desember 2020, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 dilaksanakan, dan motivasi dan dorongan ini pun terus diberikan Pemkab HSS untuk KPU HSS.

Baca juga: Pilkada masa pandemi COVID-19, KPU usulkan APD penyelenggara

Selain itu, silaturrahmi ini juga dalam menjalankan instruksi KPU RI, di mana dalam pelaksanaan pilkada untuk bekerja sama dengan Gugus Tugas dan dinas kesehatan di wilayah masing-masing.

"Agar linier dengan apa dilakukan KPU RI yang telah mengajak serta Kementerian Kesehatan dalam mengawal Pilkada 2020, kerjasama dimaksud terkait membuat rambu-rambu protokol kesehatan untuk penyelenggara, juga layanan kesehatan selama penyelenggaraan," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020