Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil menyita sebanyak 412 gram sabu-sabu dari dua pengedar yang ditangkap.

"Selain sabu-sabu terdiri dari delapan paket besar, kami temukan juga 13 butir ekstasi warna hijau muda logo B berat 5,07 gram," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Sabtu.

Peredaran narkotika cukup besar itu terungkap berkat informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel bahwa ada seorang pria kerap menjual sabu-sabu.

Kemudian Tim Bidang Pemberantasan dipimpin Kompol Yanto melakukan penelusuran untuk memantau gerak-gerak orang yang dijadikan target operasi tersebut.

"Awalnya kami tangkap tersangka DH (40) di Jalan Melati Indah, Kelurahan Sungai Lulut Kota Banjarmasin pada Jumat (3/7) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang memang sudah dipantau," beber Yanto.
Tim BNNP Kalsel meringkus dua pengedar dengan barang bukti 412 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)


Kemudian hasil pengakuan DH, dia hanyalah disuruh seorang bandar berinisial MY (31) yang selajutnya diringkus petugas di rumahnya Jalan Mahligai, Kompleks Pesona, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Di rumah sang bandar inilah, petugas menemukan lagi tujuh paket sabu-sabu dan 13 butir ekstasi sehingga total narkotika yang disita lebih kurang seberat 417,07 gram.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena disinyalir ada lagi jaringan atasnya yang mengendalikan. Ini jaringan cukup besar jika melihar barang bukti yang ditemukan," tandas Yanto mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.

 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020