DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup mengharapkan pemanfaatan lingkungan semaksimal mungkin, namun jangan sampai merusak lingkungan itu sendiri.

"Harapan itu saat konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia di Jakarta," ujar Kasub Bagian Rumah Tangga Protokoler dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Deddy Noriadi, Sabtu.

Konsultasi Komisi III DPRD Kalsel dengan pimpinan Wakil Ketuanya HM Rosehan NB SH itu dalam kaitan rencana pembuatan Perda inisiatif mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

“Kami sebagai perpanjangan dari masyarakat bermaksud membentuk Perda tentang jasa lingkungan dengan harapan ke depan agar masyarakat, terutama anak cucu supaya lingkungan itu betul-betul terjaga," ujar Rosehan seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.

"Kita ingin pemanfaatan lingkungan seperti hutan dan air betul-betul dapat masyarakat rasakan dengan tidak menutup mata manfaat ekonomi mendatang dan tanpa merusak lingkungan," lanjut Jubir Setwan Kalsel mengutip anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut Roseha yang mantan Wakil Gubernur Kalsel ketika memimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat provinsi itu, satu-satunya yang terkait jasa lingkungan hidup, yaitu pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan oleh pihak lain dapat juga bermanfaat besar bagi masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menjelaskan hasil konsultasi dengan Kementerian LHK itu menyarankan agar sebelum pembahasan Raperda terlebih dahulu pemetaan ekologis yang ada di provinsinya.

“Mengenai pengelolaan lingkungan hidup nanti penekanannya pada jasa lingkungan hidup. Kita disarankan membuat peta aset lingkungan," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu seperti dikutip Jubir Setwan provinsi tersebut.

"Terkait dengan pemetaan ekologis atau ekosistem  tersebut, kita akan harmonisasi dengan kawasan hutan lindung produksi dan konservasi, serta perizinannya,” lanjut Jubir Setwan Kalsel tersebut mengutip Karlie Hanafi yang oleh teman-teman sebayanya akrab dengan sapaan Akang.

Pada kesempatan konsultasi tersebut Akang yang mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin juga menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian LHK terkait masih rendahnya penanganan sanitasi di indonesia,

“Kita mengharapkan permasalahan itu bisa selesai sebelum berakhirnya rencana jangka pemerintah tersebut sudah selesai di tahun 2030,” demikian Karlie Hanafi Kalianda.

Dilain pihak, Ditektur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK Erik Teguh Primiantoro menyambut baik inisiatif Komisi III DPRD Kalsel terhadap rencana pembentukan Perda PPLH tersebut.

"Pihak Kementerian LHK itu mengharapkan, dengan point jada lingkungan hidup perlu ada pemetaaan dan kolaborasi antarwilayah provinsi disekitar," kutip Jubir Setwan Kalsel. 

Konsultasi dengan Kementerian LHK itu pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah provinsi, 2 - 4 Juli 2020, demikian Deddy Noriadi.
Foto bersama usai Konsultasi Komisi III DPRD Kalsel dengan Kementerian LHK RI di Jakarta, 3 Juli 2020. Pada gambar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan NB (baju putih masker hijau). (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020