Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Dahnial Kifli mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merasa bangga dengan potensi sumber daya alam (SDM) dan kegiatan pelabuhan di Bumi Tuntung Pandang. 

Namun, menurut dia, dalam hal kewenangan, pihaknya juga ingin bersinergi dan berpartisipasi agar pelabuhan tersebut dapat bermanfaat untuk pemerintah pusat dan Kabupaten Tanah Laut pada khususnya.

"Selama ini pada saat pembangunan pelabuhan, pendapatan asli daerah (PAD) Tanah Laut hanya bersumber dari izin mendirikan bangunan (IMB) diawal pembangunan pelabuhan,"ujar Sekdakab Tanah Laut Dahnial Kifli, padarapat koordinasi monitoring dan supervisi komoditas sumber daya alam (SDA) di wilayah Kalimantan Selatan  melalui video conference, di ruang Barakat Sekretariat Daerah Tanah Laut, Rabu (1/7).

Dalam kesempatan itu, Dahnial mengutarakan,  dari total 15 pelabuhan di Tanah Laut yang datanya bersumber dari UPT Kelas III Kintap ada yang berstatus aktif dan tidak aktif. 

Dijelaskannya, yang masih jadi kendala adalah,  administrasi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut masih kesulitan untuk mengakses dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin pelabuhan.

"Dengan adanya dokumen itu setidaknya kami dapat menginformasikan kepada yang bersangkutan,  pelabuhan tersebut punya izin atau izinnya telah habis,"terangnya.

Diakuinya, hal itu pernah ditanyakan kepada dua mantan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut terdahulu, ternyata juga tidak ada tembusan surat perizinan di Pemkab Tanah Laut.

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut Gentri yang turut menghadiri rakor tersebut mengaku,  selama ini pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan pelabuhan dan terminal khusus (TERSUS) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS),  apakah perizinannya masih hidup atau sudah berakhir. 

Hal itu, ungkap dia,  dikarenakan dari Kementerian Perhubungan tidak memberi tembusan kepada pemerintah daerah, sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk mengetahui status perizinan pelabuhan.

Dia menyebutkan, KPK meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 

"Nantinya apabila izin suatu pelabuhan telah mati dan diketahui pemerintah daerah,  maka pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat,"paparnya.

Acara itu juga dihadiri  Kepala Bappeda Tanah Laut Andreas Evoni, Inspektur Tanah Laut Sutrisno dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut Surya Arifani.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020