Kepolisian Sektor (Polsek) Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pelaku SA (35), warga Kayu Abang, Kecamatan Angkinang, yang kemudian dijerat dengan ancaman hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, karena menolak berbagi masakan ayam yang dimasak bersama.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Bala Putra Dewa, di Kandangan, Selasa (30/6), membenarkan pengamanan pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, dan telah diamankan di Mapolsek Angkinang.

Baca juga: Nekad menyetrum ikan, warga Hakurung Daha Utara diamankan

"Pelaku ini diamankan di jalan H M Yusi, Kecamatan Kandangan, Jum'at (26/6) sekitar pukul 21.00 Wita lalu tanpa perlawanan," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon.

Dijelaskan dia, korban sendiri juga merupakan warga dari Desa Kayu Abang, MA (17), mengalami korban penganiayaan pelaku dengan senjata tajam sehingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kronologisnya, berawal dari antara korban, pelaku dan teman-temannya berencana hendak memasak ayam, lalu pada saat ayam sudah matang, pelaku tidak mau memberi ayam tersebut.

Baca juga: Diduga aniaya anak, pemuda Hamayung Daha Utara ditangkap polisi

Karena korban merasa tersinggung, kemudian antara korban dan pelaku terlibat cekcok, kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menusukan senjata tajam tersebut ke bagian pinggang sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend H. Hasan Basry, Kandangan untuk dilakukan perawatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020