Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, menyampaikan sudah menandatangi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat menindak tegas kepada setiap orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, mulai minggu-minggu ini akan diterapkan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, akan diambil sikap tegas, akan segera diproses, mulai dari tahap peringatan hingga pemberian sanksi.

"Bahkan untuk cafe, rumah makan dan kegiatan usaha lainnya, bila terbukti membandel dapat dilakukan penutupan," katanya, saat memberikan arahan dalam silaturrahmi pimpinan pondok pesantren dan majelis ta'lim se wilayah Daha, di Aula Kecamatan Daha Utara, Rabu (24/06).

Baca juga: PDP HSS bertambah jadi sembilan, satu diantaranya di rawat di RSUD Barabai

Dijelaskan dia, sejak bulan Maret hingga Juni ini sudah mensosialisasikan mengenai protokol kesehatan, dan rata-rata warga di Kabupaten HSS sudah memiliki masker.

Kepada para pimpinan ponpes dan majelis ta’lim, dimohonkan dukungan dan bantuan dalam mensosialisasikan protokol kesehatan ini, dan sekarang juga mulai menyambut tatanan normal baru.

Tatanan baru ini juga berarti harus mulai membiasakan menggunakan masker, sering-sering cuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, tetap hindari kerumunan dan untuk sementara hindari kontak langsung seperti berjabat tangan.

Baca juga: Sterilisasi telah dilakukan, IGD RSUD Kandangan dibuka kembali besok

"Saat ini hasil swab dapat diketahui lebih cepat, karena sudah bisa dilakukan di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan, meskipun begitu ini masih terkendala dengan keterbatasan catridgenya sebab pengadaannya harus melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," katanya.

Turut hadir, Kapolres HSS AKBP Siswono, Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono, dan Ketua MUI Kabupaten HSS TGH M Ridwan Baseri, kegiatan ini diisi dialog yang dipandu langsung Wabup HSS Syamsuri Arsyad.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020