Pelaku pencurian uang dan perhiasan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Barat setelah pada Rabu (3/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA diringkus Unit Reskrim Polsek setempat.

"Memang benar, pelaku sudah kami ringkus dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan kedua pelaku pencurian berjenis kelamin laki-laki dan wanita itu sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna melengkapi berkas acara pemeriksaan.

Untuk identitas pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial BI (34) laki-laki dan PS (29) wanita, kedua merupakan warga Jalan Ir Phm Noor Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.

Yadi mengungkapkan kedua pelaku diketahui melakukan pencurian di Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera RT12 Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat.

Kanit juga mengatakan PS dan BI diringkus pada Kamis (4/5) malam, sekitar pukul 19.00 WITA saat berada di Jalan Ir Phm Noor Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat.

Dari hasil pemeriksaan, BI dan PS diduga mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta dan sejumlah perhiasan emas serta berlian dengan perkiraan sebesar Rp186.932.000.

Kanit terus mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku itu di antaranya dari PS yakni uang di duga hasil pencurian sebesar Rp1.200.000, satu buah jaket warna hitam.

Selanjutnya, satu helm warna hitam putih merk GM, satu unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau, delapan cincin berlian, satu gelang berlian, satu anting berlian dan satu tas kecil warna cokelat merk CK.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari BI di antaranya uang diduga hasil pencurian sebesar Rp44.800.000, satu unit Handpone Oppo A31 Warna hitam dan satu jaket warna biru hitam.

"Saat ini sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek guna pendukung proses hukum terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara kedua tersangka PS dan BI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020