Pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM yang terjerat kasus asusila ditunda akibat pandemi COVID-19.

"Sembari melihat perkembangan situasi ke depan, sehingga berkas tersangka yang sudah rampung belum kami limpahkan ke pengadilan," terang Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklish, Jumat.

Menurut Budi, pihaknya masih berharap proses persidangan bisa digelar secara langsung dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Namun jika hal itu tak memungkinkan dilakukan lantaran wabah virus corona belum juga berakhir, maka segera sebelum masa penahanan tersangka habis berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan selanjutnya digelar sidang secara daring. Dimana terdakwa mengikuti sidang tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan.

"Masa penahanan tersangka memasuki perpanjangan ketiga dan ini terakhir yang terhitung sejak 28 Mei 2020 lalu untuk 30 hari ke depan," timpal Budi.

Tersangka GM diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur pada 25 Desember 2019 di dalam toilet sebuah hotel di Banjarbaru yang berujung laporan korban ke Polres Banjarbaru.

Pelaku pun telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

Pemecatan GM terhitung sejak 4 Maret 2020 dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aula Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020