Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan segera mensosialisasikan setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah diumumkannya pembatalan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 pada Selasa (2/6) kemarin.
"Segera kami sampaikan prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler tersebut kepada jamaah, sehingga ada kejelasan yang dapat diketahui mereka, sebab sebelumnya mereka cuma tahu bahwa biaya tersebut bisa diambil, namun tidak mengetahui caranya," kata Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Noor Fahmi di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, sekarang ini penting bagi calon jamaah haji untuk mendapatkan informasi dengan jelas setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan haji ke tanah suci Makkah dan Madinah, Arab Saudi.
Sehingga, para calon jamaah haji dapat menerima keputusan tersebut dengan baik.
"Termasuk juga mengenai status mereka sebagai calon jamaah haji 1441 H/2021 yang tidak akan hilang meskipun setoran pelunasannya telah diambil," katanya.
Oleh karenanya, Noor Fahmi meminta kepada jajaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag provinsi dan Kemenag kabupaten/kota agar dapat mensosialisasikan informasi prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler tersebut.
"Saya minta kepada Kemenag kabupaten/kota agar dapat menyampaikan hal ini kepada calon jamaah haji di daerah masing-masing dengan sejelas-jelasnya," tuturnya.
Adapun prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler yang sudah dijelaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, yakni, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jamaah juga harus menyertakan, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya dan menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut adalah kepala kantor kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.
Selanjutnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai dengan Badan Pelaksana BPKH.
Terakhir BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, yakni, dua hari di kantor Kemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.
Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Kemenag RI menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Segera kami sampaikan prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler tersebut kepada jamaah, sehingga ada kejelasan yang dapat diketahui mereka, sebab sebelumnya mereka cuma tahu bahwa biaya tersebut bisa diambil, namun tidak mengetahui caranya," kata Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Noor Fahmi di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, sekarang ini penting bagi calon jamaah haji untuk mendapatkan informasi dengan jelas setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan haji ke tanah suci Makkah dan Madinah, Arab Saudi.
Sehingga, para calon jamaah haji dapat menerima keputusan tersebut dengan baik.
"Termasuk juga mengenai status mereka sebagai calon jamaah haji 1441 H/2021 yang tidak akan hilang meskipun setoran pelunasannya telah diambil," katanya.
Oleh karenanya, Noor Fahmi meminta kepada jajaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag provinsi dan Kemenag kabupaten/kota agar dapat mensosialisasikan informasi prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler tersebut.
"Saya minta kepada Kemenag kabupaten/kota agar dapat menyampaikan hal ini kepada calon jamaah haji di daerah masing-masing dengan sejelas-jelasnya," tuturnya.
Adapun prosedur pengembalian setoran lunas Bipih reguler yang sudah dijelaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, yakni, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jamaah juga harus menyertakan, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya dan menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut adalah kepala kantor kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.
Selanjutnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai dengan Badan Pelaksana BPKH.
Terakhir BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, yakni, dua hari di kantor Kemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.
Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Kemenag RI menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020