Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong setelah sebelumnya satu mobil strada raib dibawa maling.

Kali ini giat gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong bersama Polres Hulu Sungai Selatan serta Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Polsek Daha Utara berhasil menciduk tersangka curanmor NU (39) di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Tanjung.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Pelaku warga Kelurahan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sudah kita amankan," jelas Muchdori.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Sepeda motor Scooter merk Honda , Nopol DA 6164 UBR warna Hitam di Polsek Tanjung.

Saat diinterogasi petugas pelaku pun mengakui aksinya membawa kabur motor Scooter milik korban.

Aksi pencurian sendiri terjadi di Jalan Pelajar Kelurahan Tanjung, motor korban dengan kondisi tidak dikunci stang memudahkan pelaku membawa kabur.

 Sebelumnya korban menjalankan tugas piket di Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) Sejajar tak jauh dari rumahnya hingga pukul 04.00 wita.

Saat pulang ke rumah korban masih melihat motor Scooternya terparkir dan pagi sekitar pukul 06.00Wita saat dicek ke luar sudah raib.

Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp17,3 juta.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020