Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang diketahui sebagai penjual narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Noeryono Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut karena adanya informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Pekapuran Raya.

Mendegar hal itu, polisi langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, saat penyelidikan ada pria pencurigakan, dipinggir jalan, polisipun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditubuh pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu, dan setelah itu langsung melakukan pengembangan kerumahnya, dan dirumah pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu dan 54 butir pil ekstasi diduga inek warna hijau logo tapal kuda.

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku yang diketahui bernama Arbain alias Bain (26) warga Pekapuran Raya Gang Muhammad Rt 7 Banjarmasin Timur, langsung digiring ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan di ruangan Satuan Reserse Narkoba.

Bukan itu saja, Arbain itu ditangkap pada Kamis (17/4) malam sekitar pukul 20.30 wita, saat itu pelaku sedang menunggu konsumen, dan pelaku ini selain pengedar dan juga penjual narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kita lakukan penyidikan, guna mengetahui darimana dia mendapatkan barang haram tersebut, dan kasus ini akan terus kita kembangkan siapa tau ada jaringan dibelakangnya," ucap pria murah senyum itu.

Dikatakan, hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 112 sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Arbain saat ini sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan Polresta Banjarmasin dan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika.

"Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap pengguna dan pengedar gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin, dan yang tertangkap akan langsung ditindak tegas," terang pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014