Oleh Imam Hanafi

Amuntai, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, merekomendasikan empat tempat pemungutan suara (TPS), dari 10 TPS yang ditetapkan KPU harus melakukan pemungutan suara ulang.


Ketua Panwaslu Hulu Sungai Utara, H Syardani, pada acara sosialisasi di Gedung KPU Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa mengatakan, petugas sukarelawan Panwaslu melaporkan telah terjadi tertukar surat suara di empat TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yakni Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang.

Ke-empat TPS yang direkomendasikan tersebut, yakni, TPS 04 Desa Tambalangan, TPS 01 Sungai Baring, TPS 04 Sungai Karias dan TPS 02 Desa Kalintamui, jelas Syardani, melalui siaran pers Pemkab setempat.

Sedangkan enam buah TPS lainnya yang masuk dalam daftar pemungutan suara ulang yang diputuskan KPU HSU merupakan hasil temuan KPU HSU sendiri berdasarkan temuan di lapangan.

Pada saat sosialisasi rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor KPU Senin (14/4), Komisioner KPU Kalimantan Selatan Norholis Madjid yang hadir pada saat itu menerangan mekanisme permohonan pencoblosan ulang diawali dari pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya diteruskan ke KPU kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, remonedasi dari pihak panwaslu terhadap TPS yang perlu pemungutan suara ulang juga bisa diterima KPU, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 6 tahun 2012 pasal 221 ayat 2.

Namun pihak KPU HSU saat sosialisasi tidak memperlihatkan berita acara yang dibuat pihak KPPS dari 10 TPS yang harus mengulang pemungutan suara, padahal salah seorang pengurus parpol yakni Muhammad Arsyad dari PKS meminta diperlihatkan bukti berita acara yang dibuat.

"Kalau perlu mari kita buka saja kotak suara 10 TPS tersebut apakah benar surat suara tertukar dan berapa jumlah yang tertukar," kata Arsyad.

Arsyad mengajukan permintaan ini untuk menghindari kecurigaan sebagian pengurus parpol yang belum puas atas keputusan KPU HSU yang akan menggelar pencoblosan ulang di 10 TPS yang akan digelar Selasa (15/4).

Komisioner KPU HSU Husnul Fajri mengatakan berapa pun jumlah suara yang tertukar jika mengacu pada surat edaran dari KPU pusat nomor 275 pemungutan suara tetap harus diulang.

Menurutnya temuan dari KPU HSU sudah cukup sebagai alasan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

  "Kami lebih baik memilih melaksanakan pemilihan ulang sesuai petunjuk KPU Pusat dari pada dikemudian hari nanti kami mendapat tuntutan dari berbagai pihak," cetusnya.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014