Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengamankan dua pelaku penganiayaan atau tindak pidana kekerasan, yang terjadi di Jalan Negara, Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasat Reskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa, di Kandangan, Selasa (19/15), mengatakan dua pelaku yang diamankan pada Sabtu (16/5) tersebut yakni, SA (27) dan RU (20).

"Keduanya melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban, Nor Ipansyah (30) warga Jalan Negara Gambah terluka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend H Hasan Basry, Kandangan," katanya.

Baca juga: Penyebar hoax HSS zona hijau dipulangkan, setelah sempat ditahan satu hari

Dijelaskan dia, kronologi kejadiannya pada Jum'at (15/5) sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Negara Gambah Dalam telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Saat itu korban dan kedua pelaku sama-sama ingin membeli rokok, tidak lama kemudian terjadi selisih paham yang mana pelaku RU mendorong korban, serta memukul korban hingga terjatuh.

Kemudian pelaku SA langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Aso dan langsung menusuk korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan dan di bagian pipi sebelah kanan, serta dilarikan ke RSUD Kandanga guna mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: Polisi tembak tahanan kabur dengan membobol Rutan Polres Hulu Sungai Selatan

Adapun barang bukti yang diamankan, antaralain satu bilah senjata tajam jenis Pisau Aso dengan panjang besi 7 cm, lebar 2 cm, panjang keseluruhan 12,5 cm, lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat tua.

Selain itu, juga pakaian yang dipakai korban saat kejadian dengan noda darah, yakni satu lembar jaket warna loreng hitam abu-abu serta satu lembar baju warna hitam merah.

Ditambahkan dia, dua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020