Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, angkat bicara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan desa yang diusulkan pemerintah setempat.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Balangan, mengusulkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.
Sembilan Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan
1. Raperda tentang penggabungan desa;
2. Raperda tentang ketahanan pangan;
3. Raperda tentang retribusi penyedotan tinja/kakus;
4. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah;
5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 11 tahun 2009 tentang pencegahan, larangan dan penanggulangan perbuatan tuna susila;
6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 18 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
7. Raperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
8. Raperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
9. Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Balangan kepada perusahaan daerah air minum.
Disampaikan anggota DPRD Balangan, Syabuddin kepada Antara, terkait penggabungan desa, dalam hal ini tentang Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, memerlukan berbagai pertimbangan.
"Kita mesti pelajari dahulu terkait inventarisir dan pergantian perihal asset desa, asset pemkab dan lain sebagainya, kemudian harus ada kesepakatan antara warga desa wonorejo dan sumber rejeki terkait penggabungan desa dan hal lainnya yang menyertai," ungkapnya.
Selain itu ditambahkan, pemilihan Desa Sumber Rejeki untuk penggabungan Desa Wonorejo yang kini tidak berpenghuni, akibat dari eksploitasi aktivitas pertambangan, dinilai perlu dipertimbangkan lagi.
"Pasalnya, sebagian besar lahan di Desa Sumber Rejeki yang bersebelahan dengan Desa Wonorejo, juga telah dikuasai oleh pihak pertambangan," ungkapnya.
Jangan sampai penggabungan desa akan menjadi hal yang sia-sia, dengan menggabungkan desa dengan desa yang nyatanya sudah sebagian lahannya dikuasai pertambangan pula, ketusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Balangan, mengusulkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.
Sembilan Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan
1. Raperda tentang penggabungan desa;
2. Raperda tentang ketahanan pangan;
3. Raperda tentang retribusi penyedotan tinja/kakus;
4. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah;
5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 11 tahun 2009 tentang pencegahan, larangan dan penanggulangan perbuatan tuna susila;
6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 18 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
7. Raperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
8. Raperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
9. Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Balangan kepada perusahaan daerah air minum.
Disampaikan anggota DPRD Balangan, Syabuddin kepada Antara, terkait penggabungan desa, dalam hal ini tentang Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, memerlukan berbagai pertimbangan.
"Kita mesti pelajari dahulu terkait inventarisir dan pergantian perihal asset desa, asset pemkab dan lain sebagainya, kemudian harus ada kesepakatan antara warga desa wonorejo dan sumber rejeki terkait penggabungan desa dan hal lainnya yang menyertai," ungkapnya.
Selain itu ditambahkan, pemilihan Desa Sumber Rejeki untuk penggabungan Desa Wonorejo yang kini tidak berpenghuni, akibat dari eksploitasi aktivitas pertambangan, dinilai perlu dipertimbangkan lagi.
"Pasalnya, sebagian besar lahan di Desa Sumber Rejeki yang bersebelahan dengan Desa Wonorejo, juga telah dikuasai oleh pihak pertambangan," ungkapnya.
Jangan sampai penggabungan desa akan menjadi hal yang sia-sia, dengan menggabungkan desa dengan desa yang nyatanya sudah sebagian lahannya dikuasai pertambangan pula, ketusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020