Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Selatan memperjuangkan seluruh karyawan hotel baik yang masih bekerja maupun dirumahkan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Jenderal PHRI Kalsel Nurul Fahmi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, walaupun saat ini kondisi sektor perhotelan sedang terdampak COVID-19, namun diharapkan pengusaha hotel tetap membayarkan THR.
"THR adalah hak karyawan, dan sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkannya, sehingga kami harap, hak tersebut tetap dibayarkan, walaupun dengan bertahap," katanya.
Pengusaha hotel, boleh membayarkan THR yang sesuai ketentuan adalah satu bulan gaji secara bertahap, misalnya tahap pertama 70 persen dulu, kemudian sisanya setelah kondisi normal.
"Seperti Hotel Rodita yang telah membayarkan THR karyawannya, walaupun tidak penuh, tapi bertahap," katanya.
Fahmi mengungkapkan, sejak pandemi COVID-19 terjadi di Kalsel pada April 2020, tingkat hunian hotel terus turun.
Saat ini, tingkat hunian hotel paling tinggi tinggal 15 persen, ada yang di bawah 10 persen.
Sehingga, mau tidak mau pengelola hotel harus melakukan penghematan, antara lain adalah dengan merumahkan karyawan.
"Seperti cuti di luar tanggungan. Jadi karyawan tidak dibayar namun tidak di PHK sampai kondisi kembali pulih," katanya.
Ada juga hotel yang melakukan penghematan dengan mengurangi shift kerja karyawan, yang sebelumnya tiga kali shift dalam sehari, menjadi hanya dua kali.
Sehingga, karyawan hotel tiga masuk, tiga hari libur di rumah, sehingga gaji dibayarkan sesuai jam karyawan masuk.
Menurut Fahmi, saat ini anggota PHRI sebanyak 89 hotel, baik yang berbintang maupun nonbintang.
Dari 89 anggota tersebut, yang melaporkan kondisi hotelnya baru 52 hotel, dan dari jumlah tersebut sebanyak 19 hotel melaporkan telah tutup atau tidak beroperasi.
"Sejak April hingga Mei ini, sudah 19 hotel yang tutup, dari awalnya 6, meningkat menjadi 10 dan kini 19," katanya.
Sedangkan jumlah karyawan yang telah dirumahkan mencapai 1.800 orang atau 75 persen dari total karyawan hotel yang mencapai 2.400 orang karyawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Sekretaris Jenderal PHRI Kalsel Nurul Fahmi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, walaupun saat ini kondisi sektor perhotelan sedang terdampak COVID-19, namun diharapkan pengusaha hotel tetap membayarkan THR.
"THR adalah hak karyawan, dan sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarkannya, sehingga kami harap, hak tersebut tetap dibayarkan, walaupun dengan bertahap," katanya.
Pengusaha hotel, boleh membayarkan THR yang sesuai ketentuan adalah satu bulan gaji secara bertahap, misalnya tahap pertama 70 persen dulu, kemudian sisanya setelah kondisi normal.
"Seperti Hotel Rodita yang telah membayarkan THR karyawannya, walaupun tidak penuh, tapi bertahap," katanya.
Fahmi mengungkapkan, sejak pandemi COVID-19 terjadi di Kalsel pada April 2020, tingkat hunian hotel terus turun.
Saat ini, tingkat hunian hotel paling tinggi tinggal 15 persen, ada yang di bawah 10 persen.
Sehingga, mau tidak mau pengelola hotel harus melakukan penghematan, antara lain adalah dengan merumahkan karyawan.
"Seperti cuti di luar tanggungan. Jadi karyawan tidak dibayar namun tidak di PHK sampai kondisi kembali pulih," katanya.
Ada juga hotel yang melakukan penghematan dengan mengurangi shift kerja karyawan, yang sebelumnya tiga kali shift dalam sehari, menjadi hanya dua kali.
Sehingga, karyawan hotel tiga masuk, tiga hari libur di rumah, sehingga gaji dibayarkan sesuai jam karyawan masuk.
Menurut Fahmi, saat ini anggota PHRI sebanyak 89 hotel, baik yang berbintang maupun nonbintang.
Dari 89 anggota tersebut, yang melaporkan kondisi hotelnya baru 52 hotel, dan dari jumlah tersebut sebanyak 19 hotel melaporkan telah tutup atau tidak beroperasi.
"Sejak April hingga Mei ini, sudah 19 hotel yang tutup, dari awalnya 6, meningkat menjadi 10 dan kini 19," katanya.
Sedangkan jumlah karyawan yang telah dirumahkan mencapai 1.800 orang atau 75 persen dari total karyawan hotel yang mencapai 2.400 orang karyawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020