Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Nico Afinta memantau pelaksanaan jam malam penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) perpanjangan alias jilid 2 di Kota Banjarmasin.

"Kami harapkan masyarakat mematuhi PSBB perpanjangan ini, karena pada saat jam malam hanya petugas medis yang boleh keluar masuk kota," kata Nico di Banjarmasin, Selasa malam.

Di dampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Irjen Nico yang baru menjabat itu melihat penutupan jalan masuk kota di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin.

Kapolda meminta masyarakat agar mendukung Perwali yang telah dibuat Walikota Banjarmasin. Tak hanya penerapan jam malam dari pukul 21.00 hingga 06.00 WITA, namun aturan pada siang hari pun wajib dipatuhi.

"Kan sudah ada ketentuannya mana toko atau usaha yang boleh buka dan tidak. Prioritas kan hanya sembako dan bahan pokok penting lainnya. Jadi harap ini dipatuhi," ucap jenderal bintang dua itu.
Polisi memeriksa identitas setiap pengendara yang masuk Kota Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Nico menegaskan, jika semua berkomitmen yang sama maka upaya menekan penyebaran COVID-19 sesuai tujuan PSBB dapat berjalan maksimal.

Apalagi kedepan, tiga wilayah lainnya yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasin yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala juga bakal menerapkan PSBB seiring penetapan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Tiga Polres di wilayah penerapan PSBB ini tentu sudah siap mendukung. Nanti diadakan rapat koordinasi untuk keterpaduan semua daerah dalam penegakan aturannya," tandas Kapolda.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan pertanggal 12 Mei 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 277 kasus, 192 pasien dalam perawatan dan 58 pasien sembuh dan 27 meninggal dunia.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020