Calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan segera digulirkan, tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal itu untuk menghindari penerima bantuan ganda.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKB PPPA) HST, H Muhammad Yusuf, Senin (11/5) di Barabai.

Dijelaskan, program BLT digulirkan untuk masyarakat miskin terdampak pandemi COVID-19 yang belum mendapat alokasi bantuan dari program BST.

"Termasuk persyaratan penerima BLT adalah nonpenerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan penerima bantuan sembako dari provinsi dan kabupaten," terangnya.

Data penerima BST diperoleh dari usulan Pemerintahan Desa atau Kelurahan dengan ketentuan tanggungjawab mutlak oleh kepala desa atau lurah, selanjutnya diseleksi melalui seleksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui verifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).                      

Data inilah yang kemudian dikirim ke pusat untuk diproses, guna mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan setiap keluarga melalui bank yang ditunjuk.

Ada empat bank yang telah ditentukan pemerintah melalui penyaluran HIMBARA, yakni Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI, ditambah PT Pos Indonesia.

"Penyaluran tahap pertama sudah kita lakukan hari ini yang diserahkan oleh Bupati HST di Kantor Pos. Untuk Kecamatan Barabai yakni sebanyak 1968 KK dengan total anggaran Rp1.180.800.000," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020